Ragam  

Dirut Bank CiJ Pastikan Dana Nasabah Aman

Direktur Utama PT BPR Cipatujah Jabar Perseroda atau Bank CiJ, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tasikmalaya, Iman Dermawan (Foto.Istomewa).*

TASIKMALAYAJURNALISBICARA– Direktur Utama PT BPR Cipatujah Jabar Perseroda atau Bank CiJ, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tasikmalaya, Iman Dermawan menjamin Dana Nasabah aman.

Dengan adanya kasus dugaan korupsi SPK Fiktif yang dilakukan oknum dan tidak melibatkan lembaga. Saat ini pun kasusnya tengah di proses oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, dimana 2 pelaku dari tiga perusahaan CV, satu oknum ASN Bagian Pembangunan Kota Tasikmalaya dan satu oknum karyawan Bank CiJ pada Kamis (28/12/2022) lalu oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di Lapas Kelas IIb Tasikmalaya.

Kepada Jurnalis Koran Sinar Pagi, Direktur Utama Bank CIJ menuturkan, kedepan akan meningkatkan mitigasi. Pada dasarnya atas kejadian ini, PT BPR CIJ masih eksis dan dana nasabah aman. Sehingga kondisi capaian-capaian kami di tahun 2022 bisa tercapai.” terabg Advokat/Kuasa Hukum Bank CiJ Dr.H.N.Suryana,SH,.S.Sos,MH,., Selasa (2/1/2023) kepada JUBIR

Pihaknya juga meminta kepada seluruh relasi dan nasabah tidak meragukan lagi CIJ, terlebih persoalan ini sudah terang benderang bahwa siapa pelakunya.

“Dengan adanya penetapan empat tersangka ini, menunjukan bahwa bukan Bank CiJ, tetapi hanya oknumnya yang tidak benar. Kami berharap semua hal ini bisa dibuktikan dengan penetapan tersangka,” jelas Iman.

Dirinya berharap, nasabah tetap percaya menggunakan layanan PT BPR CiJ.

“Saya harap masyarakat tidak ragu menggunakan layanan kami,karena sama sekali permasalahan tadi tidak menganggu system’ layanan maupun keuangan di Bank CiJ,” harap Iman yang saat itu didampingi jajaran para direksi Bank CiJ.

Baca Juga :  Pakaian Adat Nusantara Hiasi Upacara HAB Ke 77 Kemenag Jeneponto

Sementara itu Kuasa Hukum PT Bank CIJ, Dr.H.N.Suryana,SH,.S.Sos,.MH,. menjelaskan, bahwa kasus dugaan korupsi SPK fiktif tersebut terjadi sekitar bulan Agustus 2021.

Permasalahan ini menurutnya terungkap setelah Kepala Divisi Pemasaran Bank CIJ Beni Ibrahim melakukan cros check kepada pejabat setempat, dan pengecekan secara sample ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya.

Hasil cros check tersebut ditemukan hal-hal janggal atau tidak sesuai antara fakta dengan SPK yang diterima oleh pihak Bank CIJ.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dengan pejabat setempat. Kepala Divisi Pemasaran melaporkan ke pihak Direksi dan selanjutnya pihak Direksi berdasarkan Keputusan Direksi Tanggal 31 Mei 2022 Nomor :31/KEP-DIR/CUJ/05/2022 membentuk Tim Verifikasi Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) untuk dilakukan penyelesaian penelusuran, pengecekan atas semua SPK yang berasal dari DI itu,” jelas Pengacara kawakan itu kepada sejumlah media.

Lanjutnya, berdasarkan hasil temuan yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) hingga disimpulkan bahwa semua paket yang berasal dari DI melalui ketiga CV tersebut ternyata fiktif.

Atas dasar tersebut, Direksi Bank CIJ mengambil langkah tegas dengan membuat laporan peristiwa kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

“Proses penegakan hukum yang dilakukan Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Direksi Bank CIJ sangat mendukung agar dapat mengurai dan mengungkap pelaku sebenarnya yang mempunyai niat jahat akan membobol Bank CIJ,” imbuh HN.Suryana.

Pihak Bank CIJ melalui Kuasa Hukumnya mengapresiasi dengan telah diumumkannya penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, sebagai bentuk tanggung jawab dan profesionalisme dalam mengungkap tindak pidana.

“Alhamdulilah saat ini sudah terungkap bahkan empat tersangka sudah ditetapkan. Peristiwa perbuatan pidana ini merupakan satu pembelajaran yang sangat berharga bagi kami untuk melakukan koreksi dan perbaikan ke depan,” pungkasnya. (ton)