Tim Pemenangan Paslon 03 Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD gugat hasil pilpres 2024 ke MK.

JURNALIS BICARA – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut teregister dengan Nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

“InsyaAllah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap bersidang pada jadwal yang telah ditentukan MK,” ujar Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis Sabtu (23/3/2024).

Ia menyebutkan pada intinya pihaknya meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon 02 yakni Prabowo-Gibran yang menurut hemat Pemohon telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.

“Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan DKPP,” kata Todung.

Pasangan Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia.

“Jadi bukan di satu atau dua tempat, tetapi di seluruh Indonesia. Kami juga meminta kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU yang sama-sama didengarkan beberapa hari yang lalu dan memerintahkan KPU untuk mengadministrasi pemungutan suara ulang,” ungkap Todung.

Menurutnya, hal ini merupakan momen untuk melihat ke mana arah demokrasi dan supremasi konstitusi.

Pihaknya tidak ingin demokrasi dan supremasi konstitusi dilanggar, diinjak-injak.

“Kita melihat asal-usul masalah ini adalah nepotisme. Nepotisme yang menghasilkan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi. Nah ini yang menjadi inti dari persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang dihadapi. Karena nepotisme itu melahirkan abuse of power yang begitu banyak. Indikasinya adalah putusan MK Nomor 90, kemudian politisasi bansos dan kriminalisasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024).

Baca Juga :  Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar Tinjau Longsor Di Cicantayan

Permohonan Pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Editor: Fresly