Rapat Paripurna DPRD, Setujui 7 Ranperda Inisiatif DPRD dan Pemerintah Jeneponto

JENEPONTO, JURNALIS BICARA, –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, gelar Rapat Paripurna bahas 7 Ranperda inisiatif DPRD dan pemerintah. Bertempat di Gedung Utama, Jalan Pahlawan no. 4 Kel. Empoang, Binamu, Kabupaten Jeneponto. Rabu (20/01/2021)

Sekda Syafruddin Nurdin, mewakili Bupati Jeneponto menyampaikan apresiasi dan penghargaan terhadap DPRD khususnya Tim Kerja Ranperda.

“Dikesempatan ini, saya atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD khususnya tim kerja dimasing-masing ranperda,” katanya dalam sambutan.

Lanjut dia,” Dimana mereka telah bekerja keras dan berupaya secara maksimal sehingga pada hari ini tujuh Ranperda yang dimaksud dapat kita setujui bersama menjadi peraturan daerah kabupaten Jeneponto,” kata Sekda Jeneponto.

READ ALSO :

Menurut Sekda, ketujuh Ranperda dari inisiatif DPR maupun dari pemerintah daerah. Sangat dibutuhkan sebagai implementasi ketentuan perundang – undangan untuk melaksanakan kebijakan daerah.

Imbuh Sekda, hadirnya perda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika, perda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta perda tentang perlindungan guru, diharapkan menjadi instrumen bagi pemerintah daerah untuk mengintervensi dalam bentuk program guna mengambil langkah preventif solutif dalam menyelesaikan potensi masalah dan Konflik yang akan muncul di tengah masyarakat.

Selain itu hadir perda rencana induk pembangunan keparwisataan (RIPPARKAB), penyiaran radio dan perda tentang tuntutan pemberdaharaan serta tuntutan ganti rugi daerah (TP-TGR) semuanya menjadi instrumen hukum bagi pemerintah daerah dalam membuat kebijakan, imbuhnya.

READ ALSO :

Diantara beberapa perda yang hadir, Sekda menyebutkan secara khusus Ranperda tentang pembentukan BUMD yang berbentuk perusahaan perseroan daerah (PERSERODA),

Menurutnya, baik berdasarkan pertimbangan normatif maupun sosiologis, perda tentang BUMD ini sangat dibutuhkan dan nantinya memiliki peran yang cukup strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kehadiran Ranperda tentang pembentukan badan usaha milik daerah yang berbentuk perusahaan perseroan daerah (PERSERODA) ini baik berdasarkan pertimbangan normatif maupun sosiologis sangat dibutuhkan dan kedepannya memiliki peran yang cukup strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” tambahnya seperti yang dikutip dalam sambutan.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Dandim 1425 Jeneponto, Kapolres Jeneponto, Kajari Jeneponto, kepala OPD, Kabag, Camat, dan undangan lainnya. ( Awing/ Jubir).***

Baca Juga :  Muh Anshar Fraksi PKB Anggota DPR Kabupaten Jeneponto, Reses Tahap II Tahun 2022 di Binamu