KPU Bantaeng Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi di Kab.Bantaeng Sul-Sel

KAB.BANTAENG, jurnalisbicara.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hamzar Hamma,membuka kegiatan uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD di Kabupaten Bantaeng, Ketua DPRD Hamsyah ahmad, Asisten 1 Hartawan Zainuddin mewakili Bupati Bantaeng, Ketua Bawaslu Muhammad Saleh serta puluhan peserta dari berbagai unsur dan elemen masyarakat.

Sulawesi Selatan menggelar uji publik tentang rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD dalam pemilihan umum serentak tahun 2024. Kegiatan ini digelar di Hotel Seruni Bantaeng, Rabu (14/12/202).

Ketua KPU Bantaeng, Hamzar Hamna mengatakan uji publik dilakukan untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat maupun pengurus partai politik calon Peserta Pemilu 2024.

“Lewat uji publik ini kami ingin menerima masukan, argumentasi dan tanggapan terhadap penataan Dapil yang direncanakan untuk Pemilu tahun 2024,” ujarnya.

Menurutnya dalam pemaparan uji publik itu pihak KPU akan mengajukan tiga rancangan dapil di Kabupaten Bantaeng untuk Pemilu 2024 nanti kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sulsel untuk menjadi bahan pertimbangan.

Hamzar juga menjelaskan kegiatan uji publik adalah untuk berdiskusi sekaligus sosialisasi tentang segala proses penataan dapil yang telah dirancang oleh KPU, apakah telah memenuhi 7 prinsip penataan dapil yaitu Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama serta Kohesivitas dan kesinambungan.

Namun satu yang pasti, imbuhnya, kuota kursi Kabupaten Bantaeng untuk pemilu 2024 bertambah dari 25 menjadi 30 kursi.

“Alhamdulillah kuota kursi untuk Kabupaten Bantaeng pada pemilu 2024 secara resmi mengalami penambahan dari 25 menjadi 30 kursi,” tandasnya.

Sementara Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantaeng, Lukman, menyebutkan skema atau rancangan dapil dan alokasi kursi masuk dalam tahapan dan jadwal sehingga wajib di uji publik. Ini dilakukan untuk mengetahui respon masyarakat terhadap rancangan tersebut.

Baca Juga :  Wagub Andi Sudirman Sulaiman Buka Konferensi Kerja I PGRI Sulsel 2021

Ia menjelaskan sebagaimana skema atau rancangan yang sudah dibuat, KPU menggunakan tiga rancangan yakni, Rancangan 1 masih memperhatikan dapil sebelumnya, rancangan 2 menambah satu jumlah dapil dari empat menjadi lima dapil dan rancangan ketiga, jumlah dapil tetap empat tapi komposisi kecamatan berubah.

Kuota rancangan 1 untuk alokasi kursi. Untuk Bantaeng 1 meliputi Kecamatan Bantaeng dan Eremerasa 9 kursi. Bantaeng 2 meliputi Bissappu, Uluere dan Sinoa alokasi 9 kursi. Bantaeng 3 meliputi Tompobulu dan Gantarangkeke 7 kursi dan Bantaeng 4 yakni Kecamatan Pa’jukukang 5 kursi.

Rancangan 2, Bantaeng 1 mencakup Bantaeng dan Eremerasa 9 kursi. Bantaeng 2 hanya Kecamatan Bissappu 5 kursi. Bantaeng 3 Uluere dan Sinoa mendapat 4 kursi, Bantaeng 4 meliputi Tompobulu dan Gantarangkeke 7 kursi dan Bantaeng 5 Kecamatan Pa’jukukang dengan 5 kursi.

Alot diskusi peserta uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang digelar KPU Bantaeng, Rabu (14/12/2022) di Hotel Seruni Bantaeng.

Rancangan 3, Bantaeng 1 hanya ditempati Kecamatan Bantaeng 6 kursi. Bantaeng 2, Bissappu, Sinoa dan Uluere dengan kuota 9 kursi. Bantaeng 3 yakni Eremerasa dan Tompobulu 7 kursi. Bantaeng 4 mencakup Gantarangkeke dan Pa’jukukang dirancang 8 kursi.

Hanya saja, untuk menentukan apakah dapat dilakukan penambahan atau tidak, perlu diperoleh tanggapan masyarakat dan toko agama

“Dari diskusi yang berkembang dicatat dalam notulensi, pendapat para tokoh berimbang antara setuju penambahan dapil dan tidak setuju penambahan,” kata komisioner Divisi Teknis KPU Bantaeng, Lukman saat uji publik.

Ia menuturkan uji publik diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu, kemudian PKPU nomor 457 tahun 2022.

Untuk melakukan penataan dapil, katanya, tujuh prinsip yang harus terpenuhi, di antaranya kesetaraan nilai suara