Inilah Jumlah Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Dapil 1 Kabupaten Sukabumi

Pleno DPT Pemilu 2024 oleh KPU Kabupaten Sukabumi - Foto Muri

Kabupaten Sukabumi, Jurnalis Bicara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pleno DPT hari Rabu, 21 Juni 2023 di Samudra Beach Hotel Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi.

Rapat yang dihadiri oleh perwakilan Partai peserta Pemilu 2024, Bawaslu, Lapas Warungkiara sampai Porkompinda Kabupaten Sukabumi itu menetapkan DPT Kabupaten Sukabumi sebanyak 1.997.882 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari 1.009.907 Laki-laki dan 987.915 Perempuan. Adapun jumlah TPS sebanyak 8.000 yang tersebar di 386 Desa, 47 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Jumlah TPS tersebut terdapat 4 TPS khusus yang berada di Lapas kelas 2B Warungkiara.

Baca Juga : Adanya Temuan Bawaslu. KPU Pending Pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kab. Sukabumi Satu Jam.

Kabupaten Sukabumi pada Pemilu 2024 nanti, dibagi kepada 6 Daerah Pemilihan (Dapil)

Dapil 1 yang terdiri dari 6 Kecamatan, terdapat 1.186 TPS di 58 Desa, adapun jumlah DPT disetiap kecamatan sebagai berikut :

Baca Juga :  VIDEO: Strategi TKN Prabowo-Gibran Hadapi Debat Capres-Cawapres