Rumah dan Warung Korban Banjir Rob Sukabumi Tidak Akan Dapat Bantuan Pemkab

Kondisi bangunan dan warung yang rusak di terjang banjir rob.

JURNALIS BICARA – Korban banjir rob di pesisir pantai Palabuhanratu, tidak akan mendapatkan bantuan perbaikan bangunan dari Pemkab Sukabumi karena terkendala aturan, khususnya yang ada di sepadan pantai.

Bencana yang diakibatkan oleh tingginya gelombang air laut itu, telah merusak ratusan bangunan berupa rumah dan warung milik warga yang ada di sana.

Seperti yang dikatakan oleh Deden Sumpena, Kalak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, bahwa Pemkab hanya bisa memberikan bantuan berupa sembako, selimut dan matras. Tidak ada untuk perbaikan bangunan.

“Sulit memang, yang pertama karena di sepadan pantai, jadi Pemerintah sulit untuk memberikan bantuan. Misal RLTH saja, itu dasarnya murni kepemilikan pribadi masing – masing, sedangkan mereka disepadan pantai 50 meter bahkan dari pantai, memang ini sulit,” ucap Deden, Minggu, 17 Maret 2024.

Pemkab kesulitan memberikan bantuan perbaikan bangunan, baik dari Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Biaya Tidak Terduga (BTT), dikarenakan status bangunan yang berada di lahan yang menyalahi aturan.

“Status kepemilikan dan lokasi lahan itu menjadi penghambat Pemkab Sukabumi untuk memberikan bantuan perbaikan bantuan,” sambungnya.

Diluar permasalahan itu, Pemkab Sukabumi sudah memberikan bantuan kepada korban di tiga titik daerah yang terkena dampak banjir rob.

“Untuk bantuan kita kemarin sudah, berupa selimut dan sembako juga. Jumlahnya sekitar 110-an ke tiga daerah, Desa Jayanti, Citepus dan Palabuhanratu (Kelurahan),” ungkap Deden.***

(Muri) 

Baca Juga :  Plt Ketua PWI Ogan Ilir Henny Primasari dan Pengurus Audiensi dengan Kajari Ogan Ilir