Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi, Dinas PUPR Provinsi Sumut Di Simodong, Diduga Dikerjakan Asal Jadi, SMK3 Diabaikan

KAB.BATUBARA, jurnalisbicara.com – Miris, proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatra Utara, bernilai milyaran rupiah yang bertempat di Simodong, Kec. Sei Suka, Kab.Batu bara, diduga dikerjakan asal jadi.

Proyek Irigasi senilai Rp.7.816.736.000 pelaksanaan 5 Juli sampai dengan 10 November 2023, bersumber Dana Alokasi Khusus ” DAK” dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Sri Deli.

Berdasarkan pantauan awak media dilokasi pengerjaan irigasi tersebut. pihak jasa atau penyedia jasa seakan sengaja melakukan pembiaran terhadap irigasi yang terkesan dikerjakan asal jadi, dimana dalam pemasangan pondasi dengan kondisi saluran irigasi berair tanpa dilakukan pengeringan terlebih dahulu, sedangkan ukuran tinggi pondasi dan ketebalan dinding diduga telah disulap, sehingga menjadi tidak sesuai RAB.

Selain itu, adukan semen pun dilakukan secara manual, dengan campuran semen dan pasir tanpa dilakukan penakaran, sehingga dihawatirkan kualitas kekuatan bangunan tersebut tidak akan bertahan sebagaimana mestinya karena dikerjakan tidak sesuai dengan spek.

parahnya lagi dilokasi pengerjaan tersebut pihak jasa dan penyedia jasa seakan dengan sengaja mengabaikan ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga dinilai mengabaikan keselamatan pekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), pihak kontraktor terkesan hanya mementingkan tercapainya target pembangunan irigasi tersebut.

Padahal APD adalah alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsi nya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya ditempat kerja.

Hal itu juga telah diatur didalam penerapan sistem menajemen keselamatan kontruksi ” SMKK” pada pekerjaan jasa kontruksi sesuai peraturan perundang- undangan.

Setandar keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan dan telah tertuang didalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 57 perubahan ketentuan UU nomor. 2 tahun 2017 pasal 5 ayat 3 tentang jasa kontruksi.

Baca Juga :  SPBU 14 212 295 di Pagurawan, Diduga Lecehkan Lambang Negara

” Untuk mencapai sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1)huru C. (a)Pemerintah pusat bertanggung jawab atas terselenggara nya jasa kontruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberkelanjutan. dalam penyelenggaraan jasa kontruksi. (b) menyelenggarakan pengawasan penerapan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberkelanjutan dalam penyelenggaraan permanfaatan jasa kontruksi oleh badan usaha jasa kontruksi”

Hal itu juga tertuang di Permen PUPR NO.10 tahun 2021 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi pasal 2 ;
1) setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan SMKK.
2) penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksankan berdasarkan tugas tanggung jawab dan wewenang sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan mentri ini.
3) penyedia jasa yang harus menerapkan SMKK sebagai mana dimaksud pada ayat (1)merupakan penyedia yang memberikan layanan;
a)konsultasi manajemen penyelenggaraan konstruksi;
b)konsultasi konstruksi pengawasan ;
c) pekerjaan konstruksi, dan
d) pekerjaan konstruksi terintegrasi

4) selain layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) penyedia jasa juga harus menerapkan SMKK dalam memberikan layanan;
a) pakaian ;
b) perencanaan; dan
c) perancangan ;

Kemudian didalam UU NO. 12 tahun 2017 pasal 96 juga menyebutkan bahwa setiap jasa dan atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman daftar hitam, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin.

Terkait persolan ini tentu nya kementrian PUPR pusat melalui informasi pemberitaan ini, dapat menindaklanjuti persolan ini dengan memberikan sanksi terhadap jasa dan penyedia jasa yang kami duga telah melakukan pengerjaan irigasi yang menyimpang dari peraturan perundang- undangan. (Tim)