Maraknya Penyebaran Mesin Judi di Wilayah Serdang Bedagai: Bisakah Polres Tutup Mata?

KAB.BATUBARA, jurnalisbicara.com – Belakangan ini, kabar tentang maraknya berbagai jenis mesin judi di beberapa wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, terutama di Dusun Penggatalan, Kecamatan Tanjung Beringin, Dusun Sei Buluh Panglong, Kecamatan Sei Bamban, Kampung Serejo, Kecamatan Sei Rampah, dan Kampung Pon Jalan Gempolan, Kecamatan Sebamban, telah menjadi sorotan.

Meskipun telah beredar informasi mengenai keberadaan mesin judi tersebut, terlihat bahwa penindakan hukum belum juga dilakukan hingga saat ini.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mesin judi yang diduga dimiliki oleh JN.S diduga kuat mendapat dukungan dari beberapa oknum aparat berinisial EO.

Hal ini membuat bisnis haram tersebut terus beroperasi tanpa tersentuh hukum.Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Oxy, sebelumnya telah dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp pada 15 Januari 2024.

Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait bisnis haram yang dielola oleh JN.S, seorang warga Pakam, Medan.

Ketidakmampuan penegakan hukum terhadap maraknya mesin judi ini menimbulkan pertanyaan serius akan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kejahatan tersebut.

Apakah Polres Serdang Bedagai sebenarnya tutup mata terhadap keberadaan bisnis ilegal ini? Ataukah ada faktor lain yang menghalangi proses penindakan hukum?

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memberantas perjudian ilegal ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Serdang Bedagai.

Sudah waktunya untuk bertindak dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, demi kebaikan bersama.