Laporan Penggunaan Dana BOS 2023 di SMPN 2 Teluk Gelam OKI di Pertanyakan

KAB.OKI, jurnalisbicara.com – Penyaluran Dana Bantuan Oprasional Sekolah terus dilakukan berbagai aspek aturan harus ditaati oleh setiap sekolah penerima manfaat, mulai dari tingkatan SD, SMP hingga SMA/Sederajat, salah satunya pihak sekolah harus melaporkan penggunaan Dana BOS yang diterimanya setiap tahun.

Hal tersebut sesuai dengan pPraturan Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS satuan pendidikan.

Lain halnya yang dilakukan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Teluk Gelam, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, dimana dalam kurun waktu 2023, pihak sekolah belum melaporkan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023, sehingga menjadi pertanyaan besar dari berbagai kalangan, salah satunya Ketua Organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia, Aliaman SH.

Ia mengatakan, laporan penggunaan dana BOS disetiap sekolah wajib dilakukan setiap tahunnya, jika tidak maka ini akan menjadi pertanyaan besar bagi semua kalangan.

“Kalau SMPN 2 Teluk Gelam, hingga saat ini belum melaporkan penggunaan dana BOS TA 2023, ada apa ?, Lau bagaimana dengan mekanisme pencairan yang akan datang jika tidak ada laporan penggunaan dana bos ditahun tersebut,” tanya Ketua IWO Indonesia DPD OKI.

Dikatakan, dalam peraturannya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset (Kemendikbudristek) menyebutkan agar pihak penerima bantuan mencatat realisasi pembelanjaan atau melaporkan penggunaan dana BOS sebelum tanggal 31 Januari 2023.

Menurutnya, ketentuan ini mengacu pada peraturan yang ada di dalam Permendikbudristek No 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP).

“Seperti yang kita ketahui, penyaluran dana BOS di SMPN 2 Teluk Gelam, Nomor Pokok Sekolah Nasional 10600523 dengan Jumlah Murid 486, telah menerima BOS tahap 1 sebesar Rp.267.300.000, kemudian pada Tahap 2, sebesar Rp 267.300.000 namun untuk untuk laporan penggunaannya, belum ada sama sekali,” ujarnya.

Baca Juga :  Kongres PWI ke-XXV Bandung, Bupati Panca Berangkatkan 40 Anggota PWI OI

Aliman berharap, tim menejemen BOS pada Dinas Pendidikan, Kabupaten OKI segera mengevaluasi ulang laporan penggunaan dana BOS di SMPN 2 Teluk Gelam, sekaligus meminta Kepala Dinas Pendidikan OKI segera memanggil kepala sekolah yang bersangkutan untuk klarifikasi.

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi hal ini ke pihak sekolah pada Rabu (7/2/2024), awak media hanya disambut Petugas Satpam, seraya meminta untuk mengisi buku tamu dan mempersilahkan untuk menunggu.

Tapi sangat disayangkan, setelah ditunggu beberapa saat, petugas Satpam menyampaikan kabar bahwa sang kepala sekolah sedang tidak berada ditempat.

“Pak kepalanya lagi ke dinas, cuma ada wakilnya saja, kalau mau menemui wakilnya sudah disampaikan, tapi harus menunggu, karena guru guru masih rapat,” ucapnya.

Lagi – lagi awak media merasa dikecewakan, karena setelah menunggu hampir 30 menit, wakil kepala sekolah dan para guru dimaksud tak kunjung datang menemui, mereka malah sibuk berfoto bersama dihalaman, terkesan tidak menghargai tamu yang datang.

Sampai berita ini diterbitkan Kepala Sekolah SMPN 2 Teluk Gelam, belum bisa dikonfirmasi. (Sahilin)