GPK Purwakarta Anggap Menag RI Cuman Bikin Gaduh

KAB.PURWAKARTA, jurnalisbicara.com –  Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Kabupaten Purwakarta mengecam ucapan Menteri Agama RI Gus Yaqut yang menganalogikan suara Toa adzan dengan gongongan anjing.

Sekertaris PC GPK Purwakarta, Septio Ali Reza mengatakan bahwa tidak pantas seorang pejabat sekelas menteri seharusnya bijak dalam bertutur dan tidak menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.

“Menganalogikan suara adzan dengan gonggongan anjing ini sangat tidak tepat. Ini melukai hati umat muslim di indonesia dan membuat gaduh ditengah masyarakat yang sudah rukun,” ucap mantan aktivis mahasiswa tersebut, Sabtu (26/02/2022).

Kata Septio yang juga menjabat Wakil Sekretaris DPC PPP Purwakarta, bahwa kata misalnya yang dilontarkan oleh Menteri Agama itu sama halnya mengumpamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.

“Jelas sangat tidak tepat. Seharusnya pejabat publik bisa bijak dan tepat dalam memberikan argumentasi yang baik,” ucapnya.

Menurutnya, kalimat itu dapat meningkatkan tensi politik indentitas ditengah masyarakat yang sudah rukun dalam beragama.

“Jangan sampai menimbulkan berjilid-jilid aksi masa umat muslim seperti yang pernah terjadi pada pilkada DKI jakarta 2018 kemarin,” terangnya.

Pihaknya kurang sepakat dengan adanya surat edaran pembatasan suara adzan. Sebaiknya, kata dia, di serahkan kepada kesepakatan masyarakat di tingkatan RT atau RW.

“Misalnya di RT, apakah perlu di batasi atau tidak itu berdasarkan rapat di tingkat RT atau RW, karena mereka yang memahami kondisi di lapangan,” katanya 

Bila perlu, kata Septio, presiden Jokowi menganti menteri agama RI. Jangan sampai pembantu presiden itu justru membuat malu presiden gara-gara statmennya yang pro kontra ditengah masyarakat sehingga berisiko menimbulkan kegaduhan.

Untuk diketahui, Menag Yaqut menyatakan bahwa Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 bertujuan untuk mengatur pengeras suara masjid. Di antaranya terkait volume maksimal 100 desibel dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Penggunaan pengeras suara masjid harus diatur agar tidak menjadi gangguan.

Baca Juga :  Khawatir Penguasaan Negara Pada Sektor Ketenagalistrikan, PPIP dan SPPJB Tolak Pembentukan Subholding PT PLN (Persero)

“Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” kata Yaqut. (Dwi)