DPD IWO Indonesia OKI Demo di DPRD OKI, Terkait Hibah Lahan Eks Kantor Bupati

OKI – JURNALIS BICARA – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Dewan Perwakilan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten OKI mendatangi Kantor DPRD OKI guna menyuarakan aspirasi mereka. Hal tersebut terkait pemindah tanganan atau hibah lahan kantor Eks Bupati OKI/Dinas Sosial OKI yang dilakukan oleh Bupati OKI kepada Kejaksaan RI atau Kejari OKI.

Dimana hibah tersebut diduga tanpa persetujuan DPRD OKI, apalagi bangunan eks Kantor Bupati tersebut selain merupakan bangunan perkantoran yang pertama dibangun, bangunan tersebut juga mempunyai nilai sejarah dan seni budaya masyarakat OKI dan terdapat relief-relief didalamnya. Namun oleh pihak Kejaksaan sebagaimana pemberitaan sebelumnya yang beredar, lahan eks kantor Bupati tersebut yang seyogyanya telah ditempati oleh Dinas Sosial dan sudah pernah dilakukan rehab oleh Dinas Sosial, dan bahkan telah menghabiskan dana ratusan juta rupiah tersebut, dikabarkan akan dihancurkan dan didirikan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Oki yang baru dengan kontruksi bangunan berlantai 3 (tiga).

Terkait hal tersebut, masyarakat yang tergabung dalam IWO Indonesia Kabupaten Oki Melakukan aksi demo menolak jika lahan dan bangunan tersebut di pindahtangankan ke Kejaksaan RI, Senin (7/8/2023).

Aliaman, SH Selaku Koordinator Aksi yang juga Ketua DPD IWO Indonesia OKI dalam orasinya menegaskan, “Sepengetahuan kami, eks Kantor Bupati itu merupakan bangunan pemerintah Ogan Komering Ilir yang pertama sekali dibangun setelah masa Kemerdekaan RI, yang sebelumnya juga dipergunakan sebagai kantor KPU dan Bawaslu OKI, Dinas Kesehatan dan Dinas Pasar, kemudian disewa pakai sebagian oleh UNISKI Kayuagung yang kemudian ditempati oleh Dinas Sosial OKI, apalagi sebagian ruangan telah direhab dan menghabiskan dana ratusan juta rupiah. Namun saat ini lahan dengan luas 7.330 M2 dan bangunan yang memiliki histori dan seni budaya masyarakat OKI dimana terdapat relief-relief yang menggambarkan situasi dan kondisi kehidupan masyarakat yang sudah sejak lama, ada bahkan diduga sudah berusia lebih dari 50 tahun. Namun oleh Bupati lahan dan bangunan tersebut diberikan secara cuma-cuma kepada Kejaksaan RI/Kejari OKI, ini ada apa?.” tandasnya.

Baca Juga :  UMKM Rakyat Indonesia Pantau Kegiatan Pasar Murah Kabupaten Ogan Ilir

Lanjutnya, kami menduga ini ada apa-apanya, apalagi Pemda OKI saat ini sedang Defisit Anggaran, kalau Aset Daerah tersebut dimanfaatkan tentunya akan dapat menutupi kekurangan keuangan di OKI.

“Coba kita lihat bangunan Kesbangpol yang memiliki mitra organisasi yang luas, ada parpol, ada ormas, lsm dan juga organisasi pemuda dan bahkan mahasiswa juga organisasi wartawan, namun lokasi dan kondisi Bangunan seperti kita semua tahu, tidak memungkinkan untuk ditempati dengan jumlah ASN yang ada. Begitu juga dengan Dinas Sosial yang seyogyanya mempunyai tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat luas, bahkan puluhan hingga ratusan masyarakat setiap harinya dilayani oleh Dinas Sosial, namun jangankan ruangan untuk menerima tamu luas dan adem, berpapasan jalan pun didalam rungan tersebut lagi susah alias sempit, apakah ini yang dinamakan “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, imbuhnya.

Lebih lanjut ditegaskannya, mengenai hibah lahan dan bangunan eks Kantor Bupati OKI/Dinas Sosial OKI ini Menurut Bupati OKI pada 18 Juli 2023 lalu, bahwa sudah prosedur dan sudah disetujui oleh DPRD OKI, dan tidak perlu lagi untuk di paripurnakan alias tidak ada masalah, ironinya menurut anggota DPRD hingga saat ini belum tahu dengan masalah tersebut dan baru tahu setelah ditanyakan oleh awak media, lantangnya.

“Atas informasi yang kontroversi tersebut tentunya kami menduga bahwa hibah lahan dan bangunan tersebut selain diduga tidak prosedur, tidak ada persetujuan DPRD OKI, Bupati OKI Iskandar SE diduga telah mengangkangi DPRD OKI serta mengangkangi Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan juga Undang-undang RI nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya,” tegasnya.

Baca Juga :  Khawatir Penguasaan Negara Pada Sektor Ketenagalistrikan, PPIP dan SPPJB Tolak Pembentukan Subholding PT PLN (Persero)

Aliaman, SH didampingi Ondi Nuruzzaman selalu koordinator Lapangan, dalam orasi tersebut juga menyampaikan dengan lantang Pernyataan Sikap mereka,

“Sehubungan dengan lahan dan bangunan eks Kantor Bupati OKI/Dinsos OKI yang dihibahkan oleh Pemkab.OKI kepada Kejaksaan RI/Kejari OKI, maka dengan ini kami DPD IWO Indonesia OKI dan Masyarakat OKI yang tergabung dalam aksi damai ini menyatakan:
1. Kami Menolak pemindahtanganan/hibah lahan dan bangunan eks Kantor Bupati OKI/Kantor Dinas Sosial OKI karena memiliki histori dan seni budaya yang tidak bisa dinilai dengan materi; 2. Meminta DPRD OKI untuk Untuk dapat memanggil Bupati OKI maupun dinas/instansi terkait hibah lahan dan bangunan eks kantor Bupati OKI/Kantor Dinas Sosial Kab.OKI yang dihibahkan kepada Kejaksaan RI; 3. Meminta kepada DPRD OKI untuk meninjau kembali hibah lahan dan bangunan eks Kantor Bupati OKI/Kantor Dinas Kab.OKI yang dihibahkan tersebut; 4 meminta DPRD OKI untuk memperjuangkan agar lahan dan bangunan eks Kantor Bupati OKI/Kantor Dinas Sosial Kab.OKI yang dihibahkan untuk dapat kembali menjadi aset daerah Kab.OKI; 5. Mendesak DPRD OKI untuk menggunakan hak Interplasi dan/atau Hak Angketnya terhadap maslaah hibah lahan dan bangunan eks Kantor Bupati OKI/Kantor Dinas Sosial OKI; dan 6. Meminta agar lahan dan bangunan eks Kantor Bupati OKI/Kantor Dinas Sosial Kab OKI yang dihibahkan kepada Kejaksaan RI segera dibuat status sebagai Cagar Budaya, karena selain mempunyai nilai histori juga mempunyai nilai seni dan budaya dimana pada bangunan tersebut terdapat lukisan dinding atau relief-relief yang bernilai seni dan budaya serta sejarah Kab OKI,” harap mereka.

Aliaman juga menyampaikan dan sangat berharap agar secepatnya hal ini ditindaklanjuti, mengingat masa jabatan DPRD OKI semakin dekat dengan Pileg, tentunya hal ini harus disegerakan dan diperjuangkan

Baca Juga :  Walikota Lepas Kontingen STQH Kota Sukabumi

“Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah (Jas Merah):Bung Karno:1967, menurut kami artinya jangan meninggalkan kenang-kenangan yang tidak baik, melainkan tinggalkanlah kenangan yang baik untuk kami masyarakat,” ujarnya.

Aksi Damai DPD IWO Indonesia OKI bersama Masyarakat OKI tersebut diterima oleh Anggota DPRD OKI H.Muhammad Akbar, SE dari Fraksi Golkar, dan Jhoni Tarmos SH.

“Dikatakan Muhammad Akbar bahwa saya dengan pak Jhoni Tarmos dan yang hadir disini awalnya memang tidak tahu informasinya, jadi mungkin nanti apa yang dibicarakan hari ini akan kita sampaikan dulu ke Komisi II (dua) DPRD, kalau untuk menyetop ataupun pelaksanaan tersebut itukan pada dasarnya bukan wewenang kami karena kami juga belum tahu.” terangnya.

Lanjutnya, Tapi kami akan memakai tupoksi kami sebagai fungsi pengawasan dari anggota DPRD OKI yang untuk selanjutnya akan kami laporkan ke Komisi II (dua)

“Kami akan memanggil instansi-instansi terkait hal ini jangan sampai merugikan kita semua, bagaimana solusinya, bagaimana tanggapan dari dinas terkait untuk hal ini, dan mungkin kita akan memanggil bagian hukum, akan kita tanya apakah HIBAH ini sudah memenuhi dasar-dasar hukum yang ada dan mekanisme di pemerintahan Ogan Komering Ilir, tandasnya sembari menambahkan “hasilnya nanti akan kita beritahukan”, pungkasnya. (Sahilin)