Celotehan Nelayan Bongkar Dugaan Pungli Surat Rekomendasi BBM di Batubara : Mengungkap Praktik Merugikan

KAB.BATUBARA, jurnalisbicara.com – Baru-baru ini, gemuruh kehebohan melanda Batubara ketika seorang nelayan, yang akan kita kenal sebagai SR, mengungkapkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan surat rekomendasi untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.

Pungli tersebut dituding melibatkan berbagai pihak, mulai dari tingkat kelurahan, camat, hingga dinas perikanan setempat.

SR menuturkan bahwa ia dipaksa membayar sejumlah uang oleh pihak kelurahan dan kecamatan untuk memperoleh surat rekomendasi.

Namun, yang lebih mengecewakan bagi SR adalah adanya permintaan tambahan dari seorang petugas dinas perikanan yang disebut bernama SH.Melalui percakapan telepon WhatsApp dengan media pada tanggal 30 Januari 2024, SR menyatakan ketidakpuasannya atas situasi ini.

Dia berharap agar Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, dapat mengambil tindakan terhadap keluhannya.

“Di kelurahan dan kecamatan, kami dikenakan biaya untuk surat tersebut, dan di dinas perikanan Batubara kami dikenakan biaya tambahan sepuluh ribu untuk penerbitan surat rekomendasi,” jelas SR.

Dikatakan, setiap dua minggu sekali, surat rekomendasi tersebut kadaluarsa, jadi kami terpaksa mengaktifkannya kembali. Tanpa surat rekomendasi itu, kami tidak dapat mengambil solar di SPBU.

Jika dihitung, lanjutnya, biaya yang saya keluarkan setiap kali penerbitan surat mencapai 200 ribu, termasuk biaya pengisian jerigen yang diminta oleh pihak SPBU lima ribu per jerigen,

“Jika situasi seperti ini terus berlanjut, kami nelayan akan terus merasa terbebani, kesulitan kami dijadikan sebagai sumber pendapatan oleh mereka,” tambahnya 

Keluhan SR menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum dalam mencegah praktik pungli yang merugikan masyarakat, terutama para nelayan yang menjadi tulang punggung sektor perikanan di Batu Bara.

Diharapkan pihak berwenang segera menyelidiki kasus ini untuk menegakkan keadilan dan mengakhiri praktik pungli demi kepentingan bersama.

Baca Juga :  Terjaring Ops Zebra Toba 2023 Polres Sibolga, Langsung Ditindak Dengan Tilang Manual

Praktik ini tidak hanya melanggar peraturan undang-undang yang berlaku, tetapi juga merugikan masyarakat yang bergantung pada sektor perikanan.

Hingga saat ini, pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi oleh awak media. (RD)