Arogansi Oknum Penyidik Polres Batubara Heboh di Media Sosial Melukai Hati Wartawan

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

KAB.BATUBARA, jurnalisbicara.com – Kasus arogansi yang melibatkan seorang oknum penyidik Polres Batubara, Polda Sumut, telah menimbulkan kegemparan di media sosial.

Halomoan Gultom, seorang penyidik senior, memicu kontroversi saat menolak memberikan informasi kepada wartawan terkait penetapan tersangka terhadap Junaini alias Titin.

Meskipun berita ini telah menjadi viral pada 15 Desember 2023 di salah satu media online sumut24.co, publik masih bertanya-tanya tentang penghormatan hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.

Pasal 28f UUD 1945 memberikan landasan kebebasan pers Indonesia, yang juga tercantum dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.Pada Rabu (13/12/2023), Halomoan Gultom menunjukkan ketidaknyamanannya ketika diminta tanggapan oleh wartawan mengenai perkembangan kasus yang melibatkan Junaini alias Titin.

Meskipun terdapat keterkaitan antara pelapor dan terlapor dalam kasus tersebut, Halomoan Gultom menegaskan bahwa tidak ada kewajiban untuk memberikan informasi kepada media mengenai hasil penyidikan.

Responsnya melalui pesan WhatsApp menegaskan bahwa wartawan tidak memiliki hak untuk menanyakan hal tersebut karena mereka bukan pelapor, korban, saksi, terlapor, atau kuasa dari pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Tindakan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan keterbukaan dalam proses hukum, terutama dalam kasus yang menarik perhatian publik.Kuasa hukum terlapor, Suriyanto, juga mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya, Junaini alias Titin, dengan mengatakan bahwa penyidik Polres Batubara terlalu cepat dalam menetapkan status tersangka.

Masalah jual beli tanah dan rumah yang melibatkan kliennya hanya terjadi antara Junaini alias Titin dan Irwan, tanpa keterlibatan pihak lain yang terlapor.Pernyataan tersebut menimbulkan keraguan terhadap kesahihan penetapan tersangka oleh penyidik Polres Batubara.

Dengan munculnya berbagai pernyataan dan permasalahan, transparansi dan keadilan dalam proses hukum menjadi sorotan utama.

Baca Juga :  Polsek Indrapura Berhasil Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Masyarakat berharap agar lembaga penegak hukum tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan dan memberikan perlakuan yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Dalam kasus ini, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kapolres Batubara, AKBP Taufiq, memiliki tanggung jawab untuk mengambil tindakan tegas terhadap personel polres yang dinilai melakukan arogansi terhadap wartawan.

Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta memberikan pelajaran penting bagi semua pihak terkait dalam menjalankan tugas mereka dengan penuh integritas dan menghormati hak asasi manusia.