SPBU di Kab.Batubara Leluasa Layani Pembelian BBM Dengan Menggunakan Puluhan Jerigen

KAB.BATUBARA, jurnalisbicara.com – Ada apa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah, aktivitas SPBU diwilayah Medang Deras, Batu bara, yang kerap melayani konsumen pengisian BBM dengan menggunakan jerigen tetap berjalan mulus, padahal larangan penjualan BBM dengan menggunakan jerigen sudah jelas, dengan kejadian ini dihawatirkan akan terjadi penyalahgunaan BBM subsidi, 

Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi dilapangan beberapa akhir pekan ini, 6/okt/23 – 7/okt/23 mendapatkan pemandangan yang jelas bertentangan dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. dalam hal ini Pertamina.

SPBU 14 212 295 yang berlokasi di Jln. Panglima, Ahmad Yani Pagurawan, dan SPBU di Jln. Acces Road Inalum, Desa Pakam Raya, Kec. Medang Deras, Kab.Batubara, Sumatra Utara, terlihat kerap melayani konsumen pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium, maupun Solar Bersubsidi dengan menggunakan wadah jirigen yang jumlahnya tidak sedikit.

Sepertinya hal ini, sudah menjadi tradisi pihak pengelola SPBU tersebut, sebab ada kemungkinan. diduga Sudah ada pengondisian dan kordinasi baik, sehingga dengan leluasa dan berani nya para konsumen pelangsir BBM dengan santai melakukan pengisian secara bergiliran menggunakan berbagai alat transportasi seperti mobil, becak maupun sepeda motor along- along.

Hal ini tentunya dapat dihawatirkan bisa saja diduga terjadi penyimpanan/ penimbunan BBM tanpa izin.

Sebab didalam Peraturan presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 , pembelian pertaline menggunakan jirigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu yaitu pertanian, perikanan, usaha mikro/ kecil.

Peraturan presiden (Perpres) nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tentu tidak terkecuali tentang larangan SPBU yang tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jirigen. dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual kepabrik- pabrik industry home, atau rumahan industry untuk mobil- mobil galian C.

Baca Juga :  KSP Primadana Datangi Rumah Nasabah dan Hina Profesi Pers Yang Dampingi Nasabah

Kemudian peraturan presiden dipasal 18 ayat (2) dan (3) menyebutkan sanksi bagi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang melayani bahan bakar minyak(BBM) dengan jumlah besar dengan mengingat pasal 56 KUHP bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan Penimbunan atau penyimpanan Dimana pasal tersebut menjelaskan dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Parahnya, saat awak media Jubir berkunjung ke Polsek Medang Deras, Polres Batubara, Polda Sumatera Utara, Kamis (06/10/2023), sekira, 16:23 Wib, guna melaporkan hal itu, namun seorang personil Polsek Medang Deras Bripka W Hutahaean S.H dengan santai menyarankan agar melaporkan kepada pihak SPBU terkait.

“Lapor ajalah sama pihak SPBU nya, ada surat nya gak, kalau masalah boleh tak bolehnya menggunakan jiregen kalian berkomunikasi aja sama pengelola SPBU nya, kalau mereka ada suratnya ya boleh, karena itu ada kodenya,” tutup personil tersebut.

Tak sampai disitu, dalam upaya awak media jubir guna memberikan informasi terkait hal tersebut melalui Hp chat whasapp konfirmasi serta lampiran pengiriman vidio kejadian, Minggu (8/10/2023, Kapolres Batubara, AKBP Jose Pernandes bungkam tidak ada jawaban hingga berita ini ditayang.