Wawalkot Sukabumi, “Predikat WBK WBBM Bukan Hanya Ajang Seremonial”

KOTA SUKABUMI, Jubir.com – Pemerintah Kota Sukabumi pada tahun 2021 akan mengajukan 6 (enam) perangkat daerah untuk ditetapkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK WBBM).

Keenam perangkat daerah tersebut adalah RSUD R. Syamsudin, SH, RSUD Al – Mulk, Puskesmas Sukabumi, Dinas PMPTSP, Kecamatan Gunung Puyuh serta Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kota Sukabumi.

Inspektur Inspektorat Kota Sukabumi, Een Rukmini, dalam sosialisasi WBK WBBM, Selasa (18/05/2021) di Balai Kota, menjelaskan, sejauh ini baru ada dua perangkat daerah yang memiliki predikat WBK WBBM yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kecamatan Citamiang.

“Pengajuan 6 (enam) perangkat daerah tersebut harus dilakukan sebelum 31 Mei 2021,” ujarnya.

Adapun WBK WBBM diterapkan pada perangkat daerah yang menangani pelayanan dibidang kependudukan dan pencatatan sipil, perizinan, rumah sakit, puskesmas, kecamatan termasuk pendidikan.

Sementara Wakil Wali Kota, Andri Setiawan Hamami, dalam arahannya menegaskan bahwa predikat WBK WBBM harus diterapkan dengan benar dan sungguh – sungguh, bukan hanya ajang seremonial belaka.  (Ida)

Baca Juga :  Pemda dan DPRD Purwakarta Sepakati Raperda Pariwisata dan Dana Cadangan Pemilu