Rapur DPRD Kabupaten Sukabumi Membahas Hasil Evaluasi Gubernur Jabar

KABUPATEN SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna (Rapur) penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang hasil evaluasi Gubernur atas rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 dan penetapan Propemperda tahun 2022.

Paripurna dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri itu digelar di ruang rapat utama DPRD, Senin (27/12)

Bupati Sukabumi dalam sambutan tertulisnya dibacakan Wabup, menyampaikan bahwa untuk mengoptimalkan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan, maka Perlu melakukan akselerasi maupun optimalisasi dengan menyusun program pembentukan Peraturan Daerah berdasarkan Undang-undang 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang- undangan.

“Peraturan Daerah merupakan salah-satu dasar hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur Pemerintah Daerah pembahasannya dilakukan secara bersama-sama dengan DPRD yang tentunya diharapkan mampu menjawab permasalahan-permasalahan yang ada di Kabupaten Sukabumi,”jelasnya.

Karena itu, dengan telah dilakukan penetapan Propemperda tahun 2022 khususnya usulan eksekutif sebanyak 13 Raperda, Bupati berharap Raperda tersebut dapat nendukung pencapaian program yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

“Kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD, khususnya Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menyetujui Program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Untuk Tahun 2022,” Pungkasnya.
(Salsa/Sop)

Baca Juga :  Dewan Pembina PGRI Dukung Penuh Peluncuran Kurikulum Merdeka