Pemerintah Gelontorkan Rp48,7 Triliun untuk Bayar THR ASN hingga Pensiunan

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Dok. KemenpanRB)

JURNALIS BICARA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menggelontorkan anggaran senilai Rp48,7 triliun untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan. Anggaran tersebut naik bila dibandingkan dengan anggaran tahun 2023 yang hanya sebesar Rp 38,8 triliun.

“Total keseluruhan pembayaran THR pusat dan daerah akan mencapai Rp 48,7 triliun yang akan dibayarkan dalam dua minggu ke depan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3).

Bendahara negara menjelaskan, anggaran THR untuk ASN naik dari Rp 11,7 triliun di 2023 menjadi Rp 18 triliun di 2024. Pasalnya, terjadi kenaikan gaji dan pembayaran Tukin 100 persen untuk ASN.

“Kenaikan anggaran THR ASN karena ada kenaikan gaji, yaitu gaji pokok dari Rp 7,9 triliun di 2023 menjadi Rp 8,4 triliun di 2024. Kemudian komponen tunjangan kinerjanya 100 persen, kalau tahun lalu 50 persen” ungkap Sri Mulyani.

Baca juga: Pemerintah Pastikan THR ASN Cair Mulai 22 Maret 2024

Di sisi lain, Sri Mulyani mencatat terjadi kenaikan anggaran THR untuk pensiunan di tahun ini. Pada 2023 dia hanya menganggarkan senilai Rp 9,8 triliun, kemudian naik menjadi Rp 11,65 triliun di 2024.

Sehingga, total anggaran yang digelontorkan APBN tembus Rp 29,7 triliun. Angka itu naik dari 2023 sebesar Rp 21,4 triliun.

Baca juga: BPS Pastikan Tidak Ada Kurma Impor dari Israel yang Masuk RI

Lebih lanjut, anggaran THR untuk ASN daerah mencapai Rp 16,7 triliun. Anggaran THR daerah ini mencakup penghasilan guru di daerah. Mengenai tunjangan kinerja ASN daerah, Sri Mulyani mengatakan hal ini akan tergantung pada kapasitas fiskal.

Baca Juga :  Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar Terima Penghargaan Swasti Saba Padapa Kabupaten/Kota Sehat

“Untuk tukin daerah, komponen tergantung dari kapasitas fiskal. Sehingga total untuk APBD dalam THR Rp 19 triliun,” katanya.

Anggaran ini akan dibagikan mulai H-10 Lebaran kepada ASN di pusat dan daerah.

Editor: Fresly