Komnas HAM : Hak Pendidikan Pelajar Disabilitas, Harus di Jamin Pemerintah

BANDUNG – Seluruh anak di Indonesia memiliki hak untuk dilindungi dan dipenuhi kebutuhan pendidikannya. Tak terkecuali bagi siswa berkebutuhan khusus. Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia menegaskan, dalam kondisi pembelajaran di masa pandemi ini, pemerintah harus bisa menjamin hak tersebut untuk para siswa berkebutuhan khusus.

“Pendidikan adalah basic needs (kebutuhan dasar) bagi semua orang. Di masa pandemi ini, kami ingin tahu apakah pemerintah sudah menjamin hak-hak anak (disabilitas) untuk pendidikan,” ujar Peniliti Komnas HAM, Yeni Rosdianti usai menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun “Kajian Pendidikan bagi Peserta Didik di Masa Pandemi” yang digelar di Amaroossa Hotel Bandung, Jln. Aceh No. 71, Kota Bandung, Rabu (7/4/2021).

Yeni menjelaskan, pemerintah, dari pusat hingga daerah telah menerbitkan berbagai regulasi. Tetapi, hal tersebut tak cukup jika tidak dibarengi koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak. “Pemerintah dengan resource yang dimiliki harus melibatkan stakeholder lainnya. Baik orang tua, guru, masyarakat hingga organisasi penyandang disabilitas untuk mengoptimalkan ini,” ujarnya.

Melalui diskusi ini, lanjut Yeni, Komnas HAM berusaha menjadi pengingat bagi pemerintah agar fokus pada situasi ini. “Kami sudah potret dengan baik perspektif dari para peserta yang ternyata ada variasi,” imbuhnya.

Hal senada diungkapkan Analis Kebijakan Komnas HAM, Zsabrina Marchsya Ayunda. Ia mengatakan, pemerintah mempunyai kewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati hak penyandang disabilitas, salah satunya di bidang pendidikan.

Sementara itu, Pengawas Sekolah Luar Biasa (SLB) Wilayah Kota dan Kabupaten Bandung, Nani Triani menjelaskan, setelah diterbitkannya surat edaran tentang pembelajaran di masa pandemi Covid-19, pihaknya langsung menerjemahkan regulasi tersebut sesuai keadaan di lapangan. Sehingga, para guru dapat mudah beradaptasi dengan pembelajaran di masa adaptasi kebiasaan baru saat ini.

Baca Juga :  1,4 Juta Rantang Makanan di bagikan Warga Tak Mampu Di Jabar, Wapres Apresiasi BUBOS 2023

“Pembelajaran dilakukan berdasarkan jenis kekhususan para siswa. Jadi, para guru memiliki formula yang berbeda dalam mengajar,” katanya.

Ia mencontohkan, tak sedikit guru yang berkunjung ke rumah untuk memberikan pelajaran. Sebab, tak semua siswa berkebutuhan khusus bisa mengikuti pembelajaran jarak jauh. Kunjungan tersebut dilakukan seminggu sekali, dengan berbatas waktu dan tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Karena, rasio siswa SLB dengan guru tak terlalu banyak. Jadi, akan terjangkau semuanya,” ungkapnya.

Jika tak diizinkan berkunjung, tambahnya, guru akan mengoptimalkan peran orang tua sebagai pengajar. “Guru tidak lepas tanggung jawab. Guru bekerja sama dengan orang tua yang melakukan pembelajaran di rumah. Dengan cara itu, anak tetap mendapatkan hak pendidikannya,” tegasnya.

Selain Disdik Jabar, diskusi ini dihadiri Disdik Kota Bandung, Dinas Sosial Kota Bandung, dan Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) “Wyata Guna” Bandung.***