Komisi III DPRD Kab.Purwakarta Sambut Baik Audensi Warga

KAB.PURWAKARTA, jurnalisbicara.com – Sebagai angota DPRD, sikap ramah dan peduli terhadap aduan dari masyarakat memang sudah menjadi kewajibanya, pasalnya, seseorang yang telah duduk di kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak lain karena dukungan besar dari masyarakat.

Dan itu terjadi pada Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta pada saat menyambut dengan baik Audensi dari Masyarakat Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur di ruang rapat Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta. Rabu (08/12/2021)

Kedatangan warga Desa Bunder ke Komisi III yakni ingin mengadu kepada wakilnya terkait imbas banjir yang diduga karena kecerobohan Amdal dari PT.Metro dan kini menelan kerugian hingga ratusan juta atas lahan milik warga yang terdampak.

Disinyalir kerugian warga sudah berlangsung bertahun-tahun Karena upaya dari pihak perusahaan tidak maksimal dalam memperhatikan kenyamanan warga yang berada di sekitaran perusahaan.

Kedatangan warga telah di sambut oleh Anggota komisi III, Hidayat, S.Th,I Dan Asep Abdulloh, sehingga warga sangat tersanjung dengan sambutan baik yang diberikan, selain itu tampak hadir pula perwakilan dari dinas-dinas terkait yakni, Dinas Binamarga, Dinas PU, Dan Dinas Lingkungan Hidup.

Warga mengatakan kejadian tersebut telah berlangsung lama dari semenjak pertama perusahaan tersebut berdiri, sehingga warga sudah tidak bisa menahan kegeramannya atas imbas dari perusahaan tersebut.

” Pernah dari pihak perusahaan bermediasi dengan kami, dan berjanji untuk memperbaiki saluran tersebut agar tidak akan banjir lagi, dengan mengganti gorong-gorong yang tadinya berdiameter berukuran 80in menjadi 120in, ternyata pada curah hujan kemarin pada bulan November 2021 tetap terjadi luapan air banjir lagi. ” Ucap warga

Hadir saat itu dari perwakilan warga yang terdampak, sebut saja Ukar, ia memiliki budidaya ikan lele dan ikan mas yang telah dirugikan kurang lebih1300 kg dan kemudian disusul oleh warga lainya yakni Wawan dan Odih sebanyak 100 kg masing-masing, Adapun terdampak lainya adalah areal Pesawahan bapak Ajiji yang terendam, sehingga mengakibatkan gagal panen dan kini sudah tidak bisa digarap lagi, selain itu, ada pula warga yang areal sawahnya seluas 50 Ha tidak dapat di garap karena kekurangan air akibat penyumbatan saluran yang ditanam di bawah bangunan perusahaan.

Baca Juga :  Warga Desa Labak Anyar Pasawahan, Sambut Antusias Kedatangan Anggota DPRD Kab.Purwakarta, Lina Nursylvia

Asep Saepulloh menjawab, bahwa ia akan mempelajari masalah tersebut dan akan melakukan sidak ke lokasi perusahaan terkait hal itu, sehingga nantinya jelas upaya apa yang dapat dilakukan untuk solusinya.

Hidayat menambahkan, upaya yang akan ia lakukan adalah akan mempertanyakan tentang perijinan dan Amdalnya kepada pemerintah atas berdirinya PT.METRO selama ini.

Hidayat sepakat dengan Asep Abdulloh tentang Sidak terhadap perusahaan, agar dapat mengambil upaya yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan warganya.

Perwakilan dinas Bina marga mengatakan tentang hal terkait, bahwa pihaknya menganggap ini masalah dreinase yang sudah lama menjadi pokok pembicaraan, dan ia meragukan masalah tersebut akibat dari gorong-gorong.

Dengan tiba-tiba Hidayat memotong penjelasan dari perwakilan Dinas binamarga, Karena menurutnya penjelasanya tidak menjawab apa yang menjadi pertanyaan yang ia pertanyakan yakni mengenai perijinan perusahaan, sontak dijawab oleh pihak binamarga karena mengenai perijinan itu adalah bukan wewenangnya tapi ia menjelaskan bahwa wewenang terkait hal itu adalah Distarkim yang pada saat itu tidak menghadiri walaupun sebelumnya ada pemberitahuan.

Sempat salahsatu warga dengan nada tinggi menjelaskan sekaligus memohon untuk bagaimana caranya sawahnya yang seluas 50Ha agar dapat di aliri air sehingga lahanya itu dapat di garap kembali.

Dinas Pengairan Umum tidak dapat menjawab apa yang menjadi keinginan warga Seulaeurih, mejelaskan tentang kewa dikarenakdan dengan merendah ia mengakui karena ia baru 7 hari duduk di kursi Kepala bidangnya tersebut, walaupun demikian, lanjutnya ia akan terjun kelapangan dan menyaksikan secara langsung ke lokasi agar ia dapat menyimpulkan solusi apa yang dapa dilakukan.

Dari Dinas Lingkungan Hidup menegaskan kalau perusahaan memiliki kewajiban untuk memperbaiki atau membuat gorong-gorng tersebut, ia menuturkan, sudah pernah mengkonfirmasi ke pihak perusahaan, serta menjelaskan jawaban yang diberikan oleh perusahaan yang mengatakan bahwa sudah melakukan hal tersebut sampai ke titik pembuangan umum, dan ia menyampaikan bahwa metro membuat saluran air sendiri.

Baca Juga :  Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, Bupati Sukabumi, "Mendukung Percepatan Pembangunan Di Daerah"

Bantahan pun terlontar dari warga, karena ada saksi ahli dari warga yang mengetahui seluk beluk sejarah PT METRO dari sebelum berdiri, dan kengatakan bahwa saluran yang dibangun oleh PT.METRO adalah saluran umum yang sudah ada sebelum perusahaan itu ada, dan warga menambahkan, bahwa sudah berkali-kali menegur perusahaan agar segera diperbaiki namun tidak pernah ditanggapi secara serius, kemudian warga berharap agar pihak terkait memeriksa perijinan dari perusahaan itu.

Ditempat yang berbeda awak media memintai keterangan dari pihak perusahaan, namun tidak ada sedikitpun upaya respon yang kooperatif dari pihak perusahaan.

Hingga berita ini naik kemeja redaksi, pihak perusahaan belum bisa untuk dimintai keteranganya. (Dwi)