Bupati Sukabumi: Insentif Linmas Tergantung Kebijakan, Bisa Saja Dianggarkan dari Anggaran Dana Desa

Bupati Sukabumi Marwan Hamami. (Dok. Jubir Grup/Muri)

JURNALIS BICARA – Dalam Paripurna ke – 3 tahun 2023 pada hari Jum’at, tanggal 17 Maret 2023 yang dilangsungkan di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, salah satu materi yang ada di Paripurna tersebut adalah Penyampaian pendapat bupati atas RAPERDA tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Sukabumi Tahun 2023. Terdapat lima belas Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui.

Salah satu RAPERDA yang masuk Program tersebut adalah Perlindungan Masyarakat yang masuk kepada RAPERDA USUL INISIATIF DPRD.

Baca Juga : Bang Jo Berikan Program Penanaman Demlot Pertanian Didesa Cimahi Purwakarta

Dibalik tufoksi LINMAS (Permendagri No. 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat) yang begitu mulia dalam menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat, LINMAS dalam hal insentifnya masih begitu minim.

Bupati menjelaskan di depan awak media, bahwa insentif linmas itu tergantung kebijakan.

“Bagaimana pemerintah pusat mau memberikan ruang, tetapi kita berharap kalau insentif linmas itu juga jangan dibebankan ke pemerintah daerah, dari Anggaran Dana Desa (ADD) juga bisa untuk Linmas tingkat Desa, dianggarkan saja boleh itu, apalagi pemberdayaan masyarakat sangat diperlukan,” tutur Marwan Hamami.

Untuk diketahui, Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan Masyarakat ini di bawah Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.*** (Muri)

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Minta Respons Cepat Pejabat Terhadap Keluhan Masyarakat