Amankan Asset Desa, Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir Periksa Para Kepala Desa

OGAN ILIR – JURNALIS BICARA  – Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Ogan Ilir mengadakan Pemeriksaan Reguler Kepada Kepala Desa tentang Asset Desa yang pembangunannya menggunakan Dana Desa dari APBN maupun APBD, bertempat aula Kantor Camat Rambang Kuang, Selasa (25/1/2022).

Menurut Candra, Tim Insfetorat Bagian Pengendali Teknis, Tim Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir turun kelapangan dalam rangka pemeriksaan reguler secara rutin untuk pemeriksaan atau penertiban asset- asset Desa, berupa asset dari pembangunan yang ada di desa, mulai dari awal jabatan hingga akhir jabatan Kepala Desa.

“Kami datang hari ini untuk pemeriksaan dan menertibkan asset- asset yang ada di Desa yang bersumber dari Dana Desa dan ADD,” katanya.

Dikatakan, dalam proses pemeriksaan ini, para Kepala Desa sangat supportif menunjukan dokumen tentang asset desanya, sehingga Candra mengaku tidak menemui kendala yang signifikan.

“Ada kades yang membawa berkas aslinya, padahal cukup membaww copynya saja, maka kepala desa harus photo copy berkas dahulu,” terangnya.

Kepala Desa Tangai, Sofian Halik yang juga sebagai Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Rambang Kuang mengungkapkan, maksud kedatangan Tim Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir untuk meminta berkas – berkas sesuai kegiatan yang sudah dikerjakan dari tahun pertama menjadi Kepala Desa hingga tahun terkahir.

“Mereka meninjau kembali berkas- berkas yang sudah dikerjakan Desa, seluruh berkas asset Desa, yang menjadi kewajiban dalam SPJ dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Dikatakan, semua berkas dikroscek di cek ulang lagi apakah benar- benar ada, “Alhamdulillah karena memang barang itu ada, karena sesuai petunjuk teknis, tidak akan bisa berjalan kegiatan tahun berikutnya kalau tidak selesai tahun yang awal, seperti bangunan sudah selesai tahun 2017, SPJ dan lain sebagainya, baru diajukan dan bisa cair tahun 2018 dan selanjutnya,” terangnya. (Heri).**

Baca Juga :  HUT Ogan Ilir Ke-17 Dilaksanakan Dengan Protokol Kesehatan Covid-19