Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024

KAB.JENEPONTO, jurnalisbicara.com – Bupati Jeneponto Iksan Iskandar bersama dengan Ketua KPU Jeneponto dan Ketua Bawaslu Jeneponto menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, Kamis (2/11/2023) bertempat di Ruang Rapat Bupati yang turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekda dan sejumlah Pimpinan OPD.

Bupati Iksan Iskandar dalam sambutannya menjelaskan bahwa penandatanganan NPHD Pemilu ini baru dapat dilakukan karena berbagai prosedur dan proses asistensi yang baru selesai.

“Kita berharap dengan penandatangan ini maka hibah anggaran untuk pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan sukses,” ujar Bupati.

Ditambahkannya, anggaran ini sangat terbatas namun diharapkan dapat dikelola secara maksimal.

“Kelola anggaran ini dengan baik, optimal dan akuntabel sesuai peruntukan dan ketentuan, sehingga semua tahapan dapat terakomodir dengan baik,” ujar Iksan.

Iksan juga berharap agar seluruh penyelenggara membangun sinergi dan komunikasi yang aktif kepada Forkopimda dan jajaran Pemda.

“Ajak masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya dengan baik karena tingkat partisipasi pemilih menjadi indikator suksesnya penyelenggaraan Pemilu,” ungkap Bupati dua periode ini.

Kaban Kesbangpol, Sarbini Mattewakkang menambahkan bahwa Anggaran Hibah untuk KPU Jeneponto sebesar Rp. 25.071.000.000 dan Bawaslu Jeneponto sebesar Rp.7 Milyar. (Awing/Iskandar)

Baca Juga :  Pemkot Sukabumi Peringkat 2 Respon eLapor Tercepat di Jabar