IPSI Jabar Tetapkan Usia 23 Tahun Batas Maksimal BK PORDA 2022

BANDUNG, JURNALISBICARA.COM,- Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Pengrov Jawa Barat mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual terkait rencana pelaksanaan Babak Kualifikasi (BK) PORPROV XIV Tahun 2022. Jum’at, (15/01/2020).

Selain Ketum IPSI Jabar, Rakor Virtual juga dihadiri Ketua Harian, Sekretaris Umum, Wakil Ketua I Bidang OKK, Wakil Ketua II Binpres IPSI Jabar serta diikuti 27 Pengcab IPSI kabupaten/ kota Se-Jawa Barat secara virtual.

H. Phinera Wijaya, SE , Ketua Umum IPSI Jawa Barat dalam sambutannya mengemukakan perihal program mulok pencaksilat di Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi Jawa Barat.

“Ini adalah instruksi gubernur, agar pencaksilat di pertengahan semester 2021. Sudah harus menjadi mulok dinas pendidikan,” tutur Kang Icak panggilan akrabnya.

Ketua umum IPSI Jabar, H. Phinera Wijaya,SE. (Tengah pakai ikat ) Saat memberikan sambutan di Rakor PORDA, Jumat, (15/01/2021).

Baca Juga :  IPSI CUP 2 Cimahi, Khairul Sobar : "Harus bisa beri kontribusi prestasi pencak silat"

Untuk selanjutnya, pencaksilat di ajarkan pada SD, SMP, SMA/SMK Se-Jawa Barat, kata kang Icak. Tentunya, ini menjadi tanggung jawab bersama.

“Saat ini, masih dalam tahap proses pemantapan. Mudah-mudahan cepat selesai dan terealisasi,” tandas dia.

Ia pun menegaskan perihal kampung pencaksilat. Menurut kang Icak, lokasi dapat dipastikan ada di Jatinangor, kabupaten Sumedang .

“Jelas, sudah bisa dipastikan lokasi ada di Jatinangor. Ada sekitar 10 hektar dan untuk DED di tahun 2021,” ujar kang Icak pada JURNALIS BICARA.COM,- Jum’at, (15/01/2021).

Sementara itu, Sekum IPSI Jabar H. Yoyo Yahya,SH menjelaskan perihal aturan batasan usia atlet pada BK- PORPROV XIV 2022.

Menurut Yoyo, batasan usia hasil voting bersama pengcab kota/kabupaten. Telah disepakati dan ditetapkan batas usia 17 sampai 23 tahun untuk BK-PORDA 2022.

Baca Juga :  Tim Pencak Silat Kabupaten Sukabumi Raih Juara Umum Ketiga di Kejurda Pelajar III Jawa Barat

“Mutlak harus ditaati, karena ini adalah kesepakatan bersama,” kata Yoyo.

Kendati demikian, Yoyo meminta jangan sampai ada pemalsuan identitas akte atlet. Pasalnya dapat berakibat hukum dan dapat mengorbankan karier atlet.

“Ini sensitif kalau berbicara usia atlet, banyak yang sengaja merubah akte kelahiran demi prestasi. Itu sebenarnya justru merusak masa depan atlet,” papar Yoyo.

Ditempat terpisah, Binpres IPSI Jawa Barat, Dr. Mulyana. Mpd, menegaskan persoalan teknis pada pelaksanaan BK PORDA 2022.

Menurutnya, untuk cabor pencaksilat ada 21 kelas yang dipertandingkan. Dan KONI Jabar menetapkan Kabupaten Subang sebagai pelaksana PORPROV XIV 2022.

Adapun pelaksanaan Babak Kualifikasi (BK), kata Mulyana. Akan dibagi menjadi 4 wilayah. Dan sejauh ini, sudah ada daerah yang menyatakan kesiapannya sebagai tuan rumah. Seperti KBB, Subang, kota Bekasi dan Kuningan.

Baca Juga :  Raih Hasil Optimal POPWILDA Wilayah II Purwakarta, Aris Permono : "Perlu Pembinaan Berkelanjutan Atlet Cimahi"

“Ya, nanti kita croscek dulu. Dan pasti ada monev sejauhmana kesiapan daerah tersebut, termasuk anggaran pelaksanaannya,” katanya.

Karena, hampir dipastikan tuan rumah BK-PORDA 2022 harus menanggung biaya pelaksanaan, tegas Mulyana. Meski diakui, KONI pun memberikan bantuan, tapi tidak akan mencukupi sepenuhnya.***