VIDEO: UMP 2024 Hanya Naik Sedikit, Kemnaker Ungkap Alasannya

Kenaikan UMP 2024 - Sumber (Ilustrasi)

Jakarta, jurnalisbicara.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan alasan mengapa kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 relatif rendah.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers Selasa (21/11/2023) menjelaskan, UMP hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

“Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Maka, kenaikannya tidak mungkin Rp 1 juta sampai Rp 2 juta,” kata Indah.

 

Selengkapnya: UMP 2024 Hanya Naik Sedikit, Kemnaker Ungkap Alasannya

Baca Juga :  Pengusaha Telat Bayar THR Bakal Dikenai Denda 5 Persen