VIDEO: Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 49 Miliar, Ada Pakaian Bekas hingga Mainan Anak

Pemusnahan Produk Impor Ilegal - Sumber (IG/@smindrawati)

Bekasi, jurnalibicara.com – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Direktorat Bea Cukai melakukan pemusnahan barang impor ilegal dengan total nilai mencapai Rp 49,9 miliar.

Adapun barang impor yang dimusnahkan terdiri dari pakaian bekas yang dilarang untuk impor, beberapa komoditas termasuk besi, elektronik, alat kesehatan, makanan minuman, alat ukur yang tidak memenuhi perizinan, hingga mainan anak elektronik yang tidak punya manual kartu garansi label bahasa Indonesia dan tidak ada SNI-nya.

Pemusnahan dilakukan di Kompleks Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Simpangan, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (26/10/2023).

 

Selengkapnya: Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 49 Miliar, Ada Pakaian Bekas hingga Mainan Anak

Baca Juga :  VIDEO: Catat! Ini Jadwal Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024