Kemenhub: Sanksi Denda Rp500 Ribu bagi Bus Pakai Klakson Telolet

Kemenhub mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500.000. (Foto: Dok. Kemenhub)

JURNALIS BICARA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh operator bus untuk tidak lagi menggunakan klakson telolet. Imbauan ini didasari atas kekhawatiran bahwa penggunaan klakson telolet dapat mengakibatkan kehabisan pasokan udara atau angin pada sistem rem kendaraan, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Danto Restyawan, menyatakan bahwa imbauan tersebut juga sejalan dengan rekomendasi yang diberikan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia untuk memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” ujarnya pada Rabu (20/3/2024).

Danto menegaskan bahwa pihaknya juga mengimbau setiap penguji untuk tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melanggar aturan terkait penggunaan klakson telolet. Aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

“Pada Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500.000,” tambahnya.

Kemenhub berkomitmen untuk terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak, untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan. Mereka juga akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan tersebut.

“Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Tak Bisa Beri Sanksi Warga Tak Mau Vaksin, Bukan Pemaksaan