Kemendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp9,33 Miliar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan produk impor ilegal. (Dok. Kemendag)

 JURNALIS BICARA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan produk impor yang melanggar aturan senilai Rp9,33 miliar di Kawasan Gudang Karang Asem, Citeureup, Kab. Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, (28/3/2024).

Produk impor ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil temuan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Bekasi periode Januari-Februari 2024 di wilayah Jawa Barat dan Banten.

Zulkifli menilai bahwa, langkah pemusnahan barang impor ilegal ini untuk melindungi konsumen dan industri dalam negri dari barang yang dapat merusak kesetabilan perekonomian kita. 

“Pemusnahan ini dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak dirugikan dari barang-barang yang tidak memenuhi syarat serta untuk melindungi industri dalam negeri. Produk impor ini tidak sesuai aturan oleh karena itu harus dimusnahkan,” ujar Zulkifli

Adapun jenis barang yang dimusnahkan terdiri atas produk elektronik, bubuk cabai, bubuk coklat, kecap, saus sambal, coklat cair, produk kehutanan, modul fotovoltaik silikon kristalin (panel surya), konsentrat jus apel, serta kaca lembaran. Produk tersebut diimpor dari Thailand, Tiongkok, Malaysia, Singapura, Jepang, dan India.

Baca Juga : Jokowi Imbau Masyarakat, Mudik Lebaran Lebih Awal Jelang Idul Fitri 1445 H

Pada kesempatan kali ini beberapa satekholders turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan, diantaranya Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, kemudian Kepala Badan Kebijakan Perdagangan, Kasan, ada juga Direktur Tertib Niaga, Tommy Andana, serta Kepala BPTN Bekasi Ary Widiarto. 

Kegiatan pemusnahan merupakan tindak lanjut amanat Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border).

Jenis pelanggaran yang dilakukan berupa tidak memiliki dokumen Laporan Surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen Persetujuan Impor dan tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Baca Juga :  Mendag Zulhas Jamin Stok Bahan Pokok Cukup hingga Ramadan dan Lebaran 2024

“Menjelang lebaran Kemendag menggencarkan pengawasan SPBU, barang-barang, dan makanan yang tidak memenuhi standar. Produk yang tidak memenuhi standar akan diamankan,” ucap dia.

Kemendag akan terus menegakkan upaya perlindungan bagi konsumen dengan menindak tegas dan ancaman pencabutan izin bagi para pelaku usaha yang tidak mengikuti peraturan.