Pemkot Cimahi Lanjutkan PPKM Mikro Tahap Kelima

CIMAHI– Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memutuskan untuk kembali menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tahap kelima di Kota Cimahi pada 6 April sampai dengan 19 April 2021.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Wali kota Cimahi Ngatiyana usai memimpin Rapat Evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro tahap empat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi, bertempat di Aula Bima Maskas Kodim 0609/Cimahi, Jl. Gatot Subroto, Karang Mekar, Kota Cimahi pada Selasa (06/04).

Ngatiyana memaparkan, selama pelaksanaan PPKM mikro tahap empat lalu, masih terdapat angka pertambahan kasus positif di Kota Cimahi.

Namun demikian, Ia mengklaim bahwa trend nya cenderung terus menurun sehingga Kota Cimahi pun tetap konsisten berada di zona kuning.

“Setelah dievaluasi Alhamdulillah dengan PPKM [mikro] ini Cimahi sudah berhasil menurunkan kasus Covid[-19] nya sehingga masih di zona kuning. Untuk itu kita lakukan ini [PPKM] agar tetap berjalan, mudah-mudahan sampai masyarakat sudah terbiasa dengan kegiatan-kegiatan ini. Dari satgas juga selalu mengingatkan kepada masyarakat, walau bagaimanapun juga protokol kesehatan harus tetap diterapkan karena ini adalah untuk keselamatan dan keamanan kita bersama,” terangnya.

Menurut Ngatiyana, berbeda dengan periode sebelumnya, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021, pada PPKM Mikro periode kelima ini kriteria zonasi pengendalian wilayahnya diperkecil hingga ke tingkat RT.

Berdasarkan kriteria tersebut maka Zona Merah ditetapkan jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, Zona Oranye 3-5 rumah, Zona Kuning 1-2 rumah, sementara Zona Hijau jika tidak ada kasus konfirmasi positif dalam satu RT.

Baca Juga :  Lakukan Hal ini Jika Ingin Normalkan Rasa Sakit saat Kram Terjadi

Namun terlepas dari perbedaan jangkauan zonasi ini, yang terpenting menurutnya adalah untuk menjaga keseimbangan antara upaya pemulihan ekonomi dan penerapan protokol kesehatan.

Terkait pemulihan ekonomi, silakan berusaha, berupaya dan berjualan agar mendapatan uang atau penghasilan, Tetapi permintaan saya selaku Ketua Gugus Tugas [Covid-19] di Pemerintah Kota Cimahi agar protokol kesehatan tetap diterapkan.

“Gunakan masker sambil berupaya dan berusaha sehingga dari segi ekonomi kita dapat materi atau rezeki tetapi protokol kesehatan juga dijalankan sehingga kita tetap sehat. Nah inilah harapan kita, yaitu imbang antara pemulihan ekonomi dengan kesehatan,” imbuh Ngatiyana.

Ditambahkan Ngatiyana, aturan yang diberlakukan selama masa PPKM mikro tahap empat nanti relatif sama dengan PPKM mikro sebelumnya.

Diakui Ngatiyana, dari Rapat Evaluasi tersebut diketahui bahwa sampai saat ini masih ada beberapa RT yang angka penyebaran kasus positif Covid-19 relatif tinggi, terutama yang berada di Kelurahan Cipageran, Citeureup, Kelurahan Pasirkaliki.

Untuk itu, pihaknya menekankan perlunya upaya yang lebih besar lagi untuk dapat menurunkan penyebaran Covid-19 di Cimahi selama pelaksanaan PPKM Mikroorganisme tahap lima ini.

Dalam hal ini, seluruh masyarakat di Kota Cimahi diharapkan jangan sampai lengah dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi.

“Saya sampaikan juga bahwa WFH [work from home] untuk kegiatan di kantor tetap 50%. Adapun yang berjualan, di toko dan sebagainya silakan dijalankan sesuai operasionalnya sampai jam 21.00. Insya Allah Pemerintah Kota sampai ke tingkat RW, RT, kelurahan, babinsa, bhabinkamtibmas akan tetap turun di masyarakat yah,” jelasnya.

Terakhir, berkenaan dengan akan datangnya bulan Ramadhan, Ngatiyana menegaskan bahwa kegiatan ibadah dan shalat berjamaah tetap diperkenankan selama tidak melebih kapasitas 50% dari luas Masjid/rumah ibadahnya. Hal ini penting demi mencegah potensi munculnya klaster penyebaran baru yang terjadi di lingkungan rumah ibadah selama bulan Ramadhan nanti.

Baca Juga :  Bahaya Obat Antibiotik jika Tidak Dihabiskan, Ternyata Bisa Bikin Tubuh Begini

“Nanti minggu depan di tengah-tengah kita melaksanakan ibadah puasa, beribadat juga boleh … silakan tetapi protokol kesehatan di dalam masjid harus tetap dilaksanakan dengan batas 50% dari kapasitasnya. Ini mohon untuk masyarakat agar menaati karena bukan untuk kepentingan saya tapi untuk kepentingan kita bersama, pungkas Ngatiyana.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Dandim 0609/Cimahi Letkol Kav. Tody Wahyudi, Sekretaris Daerah Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cimahi Tata Wikanta, perwakilan dari Polres Cimahi dan Kejari Cimahi serta segenap unsur gugus tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Cimahi. (Red/Jubir).***