Wiraswastawan, Warga Sibolga Miliki Sabu Ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga

KOTA SIBOLGA, jurnalisbicara.com – Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang Pria berinisial SS (33) yang bekerja sebagai Wiraswastawan warga Jalan Tapian, Kelurahan Huta Tonga Tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH, MH, menjelaskan, pada hari Sabtu, tanggal 14 Oktober 2023, sekitar Pukul 00.15 WIB, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang Pria yang memiliki Narkotika Jenis Sabu di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Tim kemudian mengamankan seorang pria, yang saat dilakukan penggeledahan tempat, ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Sabu yang berada di dekat Pria tersebut.

Dari hasil Interogasi, SS (33) mengakui bahwa masih ada Narkotika Jenis Sabu yang disimpan di rumah Kakaknya di Jalan Tapian, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga, kemudian pergi ke rumah tersebut dan berhasil mengamankan satu Kotak Rokok Sempurna yang berisi Tiga Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu, serta Satu Kotak Rokok Surya yang berisi Dua Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu yang disimpan dalam lemari baju, total Barang Bukti yang didapat 1,24 Gram.

“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Satnarkoba Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sugiono.

Dalam Kasus ini, tersangka akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. (Rudi)

Baca Juga :  Enam Orang Tersangka Narkoba Di Serahkan Ke Kejaksaan Cibadak