Penyerangan Terhadap Pelajar Kembali Terjadi Di Warungkiara,Polisi Amankan Sejumlah Pelajar SMP Beserta Barang Bukti

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Diduga akan melakukan penyerangan teperhadap Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), sejumlah pelajar berhasil diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, pada Senin, (13/3/2023).

Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP. Maruly Pardede melalui Kapolsek Warungkiara Polres Sukabumi AKP Nandang yang didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, pihaknya telah mengamankan 4 Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yang diduga telah melakukan penyerangan terhadap siswa SMP diwilayah Kecamatan Warungkiara yang terjadi Jum’at (10/03/2023).

Kapolsek Warungkiara AKP H. Nandang mengatakan, kejadian bermula ketika ada anak SMP lewat bernama A menggunakan motor kemudian dikejar para ABH yang menggunakan Sajam, kemudian ABH yang berjumlah 4 orang langsung mengejar korban A dengan membawa sejumlah Senjata Tajam(Sajam).

“Ketika diayunkan pedang oleh pelaku, Korban A berhasil menghindar dan alhamdulillah hanya mengenai motor tepat nya di lampu depan,” kata Kapolsek, Senin (13/3/2023).

Ia juga menjelaskan, ketika hendak keluar dari pintu gerbang sekolah ,R dan RF langsung mengayunkan senjata ke A. Akibat dari kejadian tersebut,terjadi kerusakan di bagian lampu depan korban. beruntungnya tidak ada korban jiwa.

“Hanya saja sepeda motor A dirusak oleh Keempat pelaku yang mengenai lampu motor hingga pecah,” jelasnya.

Terkait hal tersebut, lanjut Kapolsek, ke empat pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat no 12 Tahun 1951. Pasal tersebut menerangkan perbuatan seperti apa yang dapat dijerat khususnya terkait dengan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Sedangkan untuk motif penyerangan tersebut masih dalam penyelidikan.

“Untuk selanjutnya ke empat pelajar SMP ini akan kami serahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi untuk di tindak lebih lanjut,” pungkasnya.(Sopandi)

Baca Juga :  Tersangka Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Almarhum Ketua MUI Kab.Sukabumi Terancam Hukuman Penjara