Polsek Cireunghas Ciduk Pencuri Kompresor dan Silencer Knalpot

KOTA SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kp. Perelek Rt. 04/01 Desa Bencoy Kec. Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Sabtu (29/1/2022).

Mengaku tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, AS Bin J (26) warga Kebonpedes nekat mencuri mesin kompresor dan silincer knalpot milik Sdr. OS.

Ia ditangkap jajaran Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota di sekitar tempat kejadian perkara di Kp. Perelek Rt. 04/01 Desa Bencoy Kec. Cireunghas Kabupaten Sukabumi.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian. Ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kapolsek Cireunghas IPTU Ujang Taan, S.H. mengatakan AS melakukan aksinya pada hari Sabtu (29/1/2022) sekira pukul 09.00 WIB. pelaku saat itu masuk ke dalam bangunan bengkel sepeda motor milik korban berinisial OS.

“Pelaku terlebih dahulu merusak dinding bilik bangunan dan kemudian mengambil barang curiannya,” kata Ujang kepada awak media, Senin (31/1/2022).

Ujang menuturkan, aksi AS terlihat oleh salah satu warga setempat inisial (J) melihat AS keluar dari bengkel milik OS sambil membawa barang curiannya itu di dalam karung dan tas.

“Ada warga yang melihatnya, lalu AS ditangkap dan diamankan oleh warga di dalam bengkel. Setelah kami mendapatkan laporan, sekira pukul 10.30 WIB kami menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa terduga pelaku ke Polsek Cireunghas,” Jelasnya.

Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mesin kompresor angin ISO 9001 merk Viva Air warna merah, satu unit silencer knalpot mobil merk HKS, satu tas punggung merk Tracer warna biru dan satu karung bekas terigu merk segitiga biru.(ida)

Baca Juga :  Rakerancab Ansor Pamijahan, Ini Pesan Ketua PC GP Ansor Kabupaten Bogor