Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Curamor Dengan Modus Baru

KAB.PURWAKARTA, jurnalisbicara.com – Sorang remaja berinisial PS (19) warga Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, ditangkap jajaran Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat usai melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Sinargalih, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Sabtu, 24 Juni 2023 kemarin.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, menyebut bahwa PS melakukan aksi curanmor bersama temannya, yakni pria berinisial R.

“Jadi dua pelaku ini melakukan pencurian dengan cara modus baru, yakni tanpa merusak kunci kontak motor. Mereka langsung menyambungkan kabel kontak motor agar bisa menyala,” ucap Edwar saat konfrensi pers di Mako Polres Purwakarta, belum lama ini.

Kapolres mengatakan, dua pelaku tersebut melalukan pencurian sepeda motor milik warga yang sedang berkebun.

“Jadi ada warga bernama Dindin warga Desa Sinargalih, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta yang memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan. Dindin ini hendak berkebun. Saat korban sedang berkebun, dua pelakuk tersebut langsung menjalankan aksi pencuriannya,” ucap Edwar.

Namun naas, aksi pencurian tersebut diketahui oleh warga sehingga salah satu pelaku yakni PS diamankan oleh warga. Sedangkan, pelaku lainnya R melarikan diri.

“Jadi untuk yang berhasil diamankan ini hanya pelaku PS, untuk R saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO),” Ungkap Kapolres.

Dari tangan pelaku, Edwar mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sepeda motor Honda Revo dengan nomer polisi D 4128 JO yang merupakan sepeda motor korban.

“Selain itu, kami juga mengamankan satu unit handphone merk evercross warna biru dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nomer polisi B 3455 CWT yang digunakan oleh pelaku,” kata Edwar.

Edwar menyebutkan, pelaku yang berhasil tertangkap terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Baca Juga :  Lantik Pejabat di 27 Ramadan, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya "Biar Berkah"

“Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” Pungkasnya. (Dwi)