Diduga Lakukan Penipuan Terhadap Warga, Wakil Bupati Purwakarta Terancam Dipenjara

KAB.PURWAKARTA, jurnalisbicara.com – Diduga terjadi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, H.Aming Sudrajat terhadap warganya yang berinisial FAB, pada Tahun 2021 yang lalu, saat proses pembangunan pagar lingkungan Pemerintah Daerah Purwakarta.

HK, salah satu keluarga FAB menuturkan bahwa uang sejumlah Rp.935.000.000,00 yang telah dijanjikan oleh Wakil Bupati Purwakarta tak pernah di realisasikan, padahal H.Aming Sudrajat mengetahui uang tersebut adalah uang yang diperuntukan guna membayar pekerjaan yang telah diselesaikan.

“Semua pengerjaan Pagar lingkungan kantor Pemerintah Daerah sudah kami selesaikan, dan kami dijanjikan pembayaran melalui Cek Bank BJB, jumlah Cek tersebut sebanyak 22 lembar, totalnya sebesar Rp. 1.100.000.000,00,” ucap HK, Senin (21/11/2022).

Dikatakan, dari 22 lembar cek tersebut tidak ada satupun yang bisa dicairkan, karena menurut pihak Bank, cek tersebut adalah cek kosong.

“Ya namanya juga Cek kosong, ya tidak dapat di cairkan, jelas, karena tidak ada uangnya,” jelasnya.

Saat dihubungi untuk mengklarifikasi hal tersebut, lanjutnya, Wakil Bupati Purwakarta H.Aming Sudrajat, tidak memberikan respon positif untuk menyelesaikan masalahnya.

Akibat kejadian tersebut, ujar HK, untuk membayar upah pekerja dan material bangunan, FAB terpaksa harus mencari dana talangan sebesar Rp. 935.000.000,00.

“Saya seperti telah dijebak oleh seorang Wakil Bupati, dan sekarang kami pusing menghadapi permasalahan seperti ini,” ucapnya.

Mirisnya, kendati kabar ini sudah tersebar, Wabup.Purwakarta terkesan tidak peduli, padahal sebagai Wakil Bupati seharusnya melindungi dan melayani warganya dengan baik.

Karena tidak ada niat baik dari pihak H.Aming untuk menyelesaikan masalah ini, FAB telah melaporkan kasus yang dialaminya ke Kepolisian Resor Kabupaten Purwakarta.

Berikut Adalah Kronologi Peristiwa kejadian yang dilaporkan:

Baca Juga :  Asep Saepudin Terpilih Menjadi Kepala Desa Citamiang, Purabaya, Kab.Sukabumi

Diduga telah terjadi tindak pidana penipuan yang terjadi sejak hari Minggu tanggal 18 april 2018 di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang dilakukan oleh terlapor (H.Aming) dengan cara memberikan pekerjaan pembuatan pagar, dan bahan material untuk taman dan kantor yang ada di Purwakarta, dan oleh pelapor barang sudah diberikan.

Terlapor menjanjikan setelah terlapor setelah menjabat wakil Bupati purwakarta dan dibayar dengan uang cek bank BJB sebanyak 22 lembar, setiap lemar bernilai 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Namun setelah di bawah ke bank BJB dan akan diuangkan ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan dan belum di bayarkan sampai sekarang.

Total kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah).

1. Waktu Kejadian : Hari Ahad Tanggal 18 April 2018,s/d 20 Oktober 2019
2.Tempat Kejadian : Kabupaten Purwakarta
3. Apa yang terjadi : Dugaan Penipuan
4. Korban : Pelapor
5.Terlapor : H. Aming (Wakil Bupati Purwakarta)
6. Bagaimana terjadi: terlapor memberikan pekerjaan berupa pembangunan pagar yang ada di Purwakarta dibayar dengan cek bank BJB, setelah dibawa ke bank cek ternyata tidak bisa diuangkan.