Polres Ogan Ilir Gelar Press Release Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita Pedagang Sayur di Tanjung Harapan

OGAN ILIR, JURNALISBICARA Bertempat di Halaman Mapolres Ogan Ilir, Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman SH. Msi gelar press release pengungkapan kasus tewasnya seorang pedagang sayur di desa Tanjung Harapan Kecamatan Tanjung Raja beberapa waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya, Alda Chai Shanti alias Eka Susanti (45) ditemukan sudah tak bernyawa di rumahnya. Korban ES diduga tewas dibunuh oleh pencuri yang kepergok saat beraksi di rumahnya. Bersamanya didapati sebilah parang yang dipegangnya saat ia ditemukan meninggal, Selasa (16/8) malam.

Selang beberapa hari kemudian, pelaku pembunuhan pun berhasil diringkus Tim Tikam Polsek Tanjung Raja di wilayah Kertapati, Palembang pada Kamis (21/8) sore, sekira pukul 17.00 WIB.

Dari keterangan resminya, Kapolres Ogan Ilir menerangkan dalam pengungkapan tersangka kasus pembunuhan yang didahului dengan pencurian (pasal 339) dan pencurian dengan tindak kekerasan yang menyebabkan matinya korban (pasal 365 ayat 3) yang terjadi di Desa Tanjung Harapan Dusun lll RT 03 Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir ini beserta barang buktinya.

Adapun BB yang diamankan dari pengungkapan kasus ini ialah baju tersangka sebelum dan sesudah penusukan, sebilah sajam (pisau) tersangka, sebilah parang milik korban, tas berisi uang senilai Rp 3juta, dan HP korban.

“Modus operandinya, siang sebelum kejadian tersangka melintas di samping rumah ES dan mendengar percakapan korban ini yang menyebut soal uang. Dari situlah muncul niat pelaku untuk mencuri pada malam harinya di rumah ES hingga berujung tewasnya korban dengan luka tusuk di dada bagian depan dan lutut bagian belakang”, ungkap Andi Baso Rahman, Rabu (24/8/2022).

Sementara itu, dari pengakuan tersangka Masri alias Enggik, yang tidak lain merupakan tetangga korban ini, aksi kejinya tersebut murni dilakukannya demi menguasai harta benda (HP) dan uang milik korban, tidak dilatarbelakangi dendam melainkan terdesak himpitan ekonomi hingga nekat melakukan aksi pencurian di kediaman korban.

Baca Juga :  Gedung Sekolah Rusak Para, Siswa SDN 7 Harapkan Rehap

Diakui Enggik, malam kejadian itu sekira pukul 23.00 WIB, ia masuk ke rumah ES. Tiba-tiba korban terbangun dari tidurnya dan langsung mengambil parangnya hendak melakukan perlawanan. Melihat itu, saya kalap dan langsung menusuk korban lalu pergi begitu saja.

“Saya panik lihat dia bangun dan ngambil parangnya tadi langsung saya tujah sudah itu saya lari, tidak tahu lagi kondisi korban seperti apa waktu itu”, ungkap Masri.

Menurut Kapolres Andi Baso Rahman, sementara ini pelaku Masri masih dijerat dengan pasal 339 dan 365 ayat 3. Sejauh ini, untuk dugaan adanya tindak pencabulan terhadap korban belum bisa dipastikan masih menunggu hasil visum korban yang belum jua keluar.

“Dijerat dengan pasal 339 KUHP, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Dalam pasal 365 (3) KUHP, tersangka terancam hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun”, jelasnya.

Kapolres Ogan Ilir mengimbau masyarakat agar tidak terlalu fulgar (terang-terangan) dalam hal-hal yang berbau materi hingga mengundang terjadinya aksi kejahatan.

Tersangka Enggik sempat sampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban. Dia mengaku khilaf dan ikhlas menerima segala konsekuensi atas perbuatannya. (Red/Heri).*