Pendampingan Hukum, Kejati Banten dan Bank BJB Teken MOU

Kejati Banten dan BJB teken MoU pendampingan hukum. (Ist)

JURNALIS BICARA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan direksi Bank BJB meneken MoU untuk pendampingan hukum urusan keperdataan dan tata usaha negara. Salah satunya adalah penerapan pendampingan hukum untuk masalah kredit macet.

Perjanjian kerja sama ini dilakukan di Kejati Banten Jalan Serang-Pandeglang. Hadir Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kajati Didik Farkhan Alisyahdi.

“Ini merupakan kelanjutan dari MoU yang sudah kita lakukan, Pak Kajati dan seluruh untuk Kejaksaan Tinggi Banten adalah bagaimana mensupport BJB dalam keperdataan dan tata usaha negara,” kata Yuddy kepada wartawan, Rabu, 8 Maret 2023.

Baca Juga : Jalin Silaturahmi, Pengurus PWI Ogan Ilir Kunjungi BSB Cabang Indralaya

Perjanjian juga salah satunya untuk mendapatkan pertimbangan hukum untuk masalah kredit macet di BUMD ini. MoU ini juga katanya sudah memiliki payung kerja sama antara BJB dan Kejaksaan Agung.

“Justru salah satu yang utamanya kami ingin suport terutama tadi atas persetujuan Pak Kajati di unsur perdatanya dan usaha negaranya termasuk juga masalah yang berkaitan bagaimana menyelesaikan kredit bermasalah di Bank BJB,” paparnya.

Baca Juga :  Bank bjb Optimis Kredit di Tahun 2023, ini analisisnya