Pelaku Penganiayaan Didesa Pantai Sp Padang, Berhasil Diringkus Polsek SP. Padang

KAB.OKI, juralisbicara,com – Pria berinisial CG (21) pelaku penganiayaan terhadap A BIN K (28) berhasil dilakukan penangkapan oleh tim Macan komering Polsek SP Padang. Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK melalui Kapolsek SP. Padang AKP Budi Santoso,SH, membenarkan penangkapan pelaku bedasarkan laporan korban A dipolsek Sp padang pada (2/2/24).

Kejadian penganiayaan yang terjadi pada 21 Januari 2024 yang lalu, sekira jam 21.30 Wib di Desa Pantai Kec.Sp Padang Kab.OKI. yang didasari oleh rasa cemburu pelaku kepada korban.

Saat itu pelaku hendak pulang menuju rumah mertua nya di Desa belanti kec Sp padang kabupaten OKI, namun saat diperjalanan , pelaku Cg melihat korban sedang duduk di atas jembatan di desa pantai kec SP Padang bersama teman-teman korban, lalu pelaku Cg menghampiri korban dan berkata ” Kau Namo A.? ” korban pun menjawab “Iyo Ngapo ?” kemudian pelaku berkata “Tunggulah Kau Kalu Lanang Nian”,

Setelah itu pelaku pergi kerumah nya , tak lama setelah itu pelaku datang lagi dengan menggunakan sepeda motor nya dan mendekati korban , setelah itu pelaku langsung membuka jok motor nya dan mengeluarkan 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis parang, lalu pelaku langsung mengayunkan parang tersebut ke arah bagain punggung belakang tubuh korban,

Lalu setelah itu pelaku juga mengayunkan parang tersebut ke arah tangan kiri korban, namun berhasil di tangkis korban, kemudian teman- teman korban melihat kejadian itu langsung melerainya.terang kapolsek Sp Padang AKP Budhi Santoso,SH pada Media ini Sabtu (4/2/24)

“Atas kejadian tesebut korban mengalami memar dibagian punggung belakang tubuhnya dan bengkak dibagian tangan kirinya. Setelah kita menerima Laporan dari korban, tim kita mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku, dan berhasil dilakukan upaya penangkapan oleh unit Reskrim Polsek SP Padang sekira jam 21.00 wib pada Jumat 2 Februari 2024.

Baca Juga :  Berkekuatan 19 Atlet dan Official, Kontingen PWI Ogan Ilir Targetkan Bawa Medali dari Porseniwada Lubuklinggau

“Selanjutnya pelaku langsung dibawa kepolsek Sp padang, untuk dilakukankan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHPidana, dengan barang bukti 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang tutup AKP Budhi Santoso,SH.(sahilin)