Mantan Sekretaris DPRD bersama PPKJeneponto Ditahan oleh Kejari, Ini Kasusnya!

JENEPONTO – Penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto kembali menahan dua tersangka dugaan korupsi dana operasional DPRD Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2020 sebesar Rp 17 Milyar, Senin (24/10/2022) pukul 17.30 Wita.

Kedua tersangka yang ditahan tersebut yakni mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Jeneponto adalah inisial MA. Kemudian MF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan beberapa kali oleh penyidik Kejari Jeneponto.

Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif tim penyidik, MA dan MF akhirnya turun dari lantai II dengan menggunakan rompi pink dan dikawal langsung Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Jeneponto Alan Bastian, SH, Kasi Datun Ridwan Sahputra, SH, Kasi Intel Hendarta, Jaksa Ahmad Jafar dan beberapa staf Pidsus.

Kedua tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Jeneponto dengan menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam Nomor Polisi DD 333 GK.

Kasubsi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejari Jeneponto Alan Bastian, SH kepada awak media, mengungkapkan bahwa kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan dari kasus dana operasional DPRD Jeneponto tahun 2020 sebesar Rp 17 Milyar dari tersangka mantan bendahara Freman Bin Bonto.

Alan Bastian yang baru hari ini dilantik sebagai Kasubsi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejari Jeneponto membeberkan bahwa ditemukan bukti kuat dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sebesar Rp 2,2 Milyar.

“Dugaan korupsi tersebut tertuang dalam LHP sekitar Rp 2,2 Milyar, sehingga hari ini kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan untuk menghindari hal yang tidak di inginkan seperti melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Alan.

Menurut Alan Bastian kedua tersangka yang melanggar Primair Pasal 2 UU. RI. NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU. RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3, UU.RI. NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU.RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana seumur hidup, uangkapnya.

Baca Juga :  MOU Kemenhumkam Jabar - HIPMI Jabar untuk Olah Sampah di Lapas dan Rutan se Jawa Barat

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto telah menahan mantan Bendahara DPRD Jeneponto, Rabu (14/9/2022) yang lalu. (*)