Lagi Asyik Di Warnet, Residivis Narkoba Di Grebek Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga

SIBOLGA, jurnalisbicara.com – Polres Sibolga Komitmen Berantas Narkoba di Kota Sibolga, sebuah Operasi berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Kota Sibolga. Kejadian ini terjadi pada hari Senin, (18/09/2023), sekitar pukul 07.20 WIB.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di Jalan SM. Raja simpang Rawang II, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH, MH, menjelaskan Identitas Tersangka adalah SPL (35) Thn, yang merupakan Residivis, beragama Islam, dan bekerja sebagai Nelayan. Alamatnya tercatat di Rawang I, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Tindak Pidana yang terungkap adalah Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, dengan Barang Bukti berupa satu paket kecil Narkotika Sabu seberat 0,29 gram.

Kronologis kejadian bermula saat Tim Penyelidikan menerima informasi dari Masyarakat, tentang aktivitas peredaran Narkoba di sebuah Warnet di Jalan SM. Raja simpang Rawang II. Tim kemudian melakukan Penggeledahan di lokasi tersebut dan berhasil menemukan satu paket kecil Narkotika Jenis Sabu di lantai Warnet. Seorang Tersangka, SPL (35) Thn ditangkap dan bersama dengan Barang Bukti dibawa ke Polres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam Kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. (Rudi)

Baca Juga :  3 Siswa SMK di Pasuruan Jadi Tersangka Pengeroyokan, Terancam 9 Tahun Penjara