Mahasiswa FH Sawerigading, Terlibat Dalam Persidangan dan Beracara

MAKASSAR, jurnalisbicara.com – Sebuah hal yang luar biasa yang dilakukan oleh beberapa kader Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar dimana mereka yang masih berstatus sebagai mahasiswa telah ikut terlibat didalam persidangan atau beracara.

Didalam sebuah perkara perdata PHI dimana tidak banyak Mahasiswa mahasiswa Hukum yang melakukan hal seperti yang mereka lakukan, sebagai seorang Mahasiswa Hukum yang masih duduk dibangku kuliah merupakan hal yang luar biasa bahwa ke lima Mahasiswa Hukum Universitas sawerigading yang merupakan kader bem Fakultas Hukum yakni, Hezron Patandak Masiku, Muhammad Jihan Akbar, Moch. Zuhal Nugroho. Z, Khaerianto Amir, Akbar.

Mereka sudah memulai melakoni dunia Pengacara yang notabenenya mereka belum berstatus sebagai Pengacara, namun dengan adanya sebuah regulasi aturan undang undang khusus yaitu Undang – undang ketenaga kerjaan yang merupakan sebuah regulasi aturan Khusus sehingga kawan2 Mahasiswa ini bisa turut serta menjadi kuasa Hukum

Serta mewakili seseorang didalam persidangan, kegiatan mereka yang selalu mendampingi kaum kaum kelas bawah atau kaum Buruh pekerja, merupakan sebuah hal yang luar biasa dan menurut sutriyono. SH yang juga merupakan kader dari (BEM) Fakultas Hukum universitas Sawerigading Makassar sekaligus mantan ketua (BEM) Fakultas Hukum kawan2 adik2 ini telah memenangkan sekitar empat kasus perkara perdata PHI pada tanggal 19 Agustus 2020 terakhir di Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam mendampingi kaum buruh pekerja, menurut Sutriyono SH, adalah hal yang besar dimana para Mahasiswa ini merupakan Mahasiswa Hukum telah memberikan sebuah kontribusi bantuan Hukum yang besar kepada masyarakat sesuai dengan jurusan mereka sebagai mahasiswa Hukum, kepedulian mereka terhadap masyarakat kelas bawah atau kaum buruh pekerja yang selama ini masih sangat sulit untuk mengakses sebuah perlindungan Hukum dan bantuan Hukum ketika terjadi sebuah persoalan yang menyangkut sebuah perlindungan ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Korban Dukun Palsu Pengganda Uang Bertambah Lagi, Jadi 4 Orang

Beberapa kasus yang telah dimenangkan antara lain. Perkara No. 5/Pdt.Sus.PHI/2020/Pn.MKS
Perkara No. 6/Pdt.Sus.PHI/2020/Pn.MKS tutur” Sutriyono SH. kepada Media Jubir. (Maxi)