Kapolda Jateng Apresiasi Warga Purworejo Tangkap Begal Payudara Yang Meresahkan Warga

PURWOREJO, jurnalisbicara.com – Pelaku begal payudara yang meresahkan warga di Kabupaten Purworejo akhirnya berhasil ditangkap warga di wilayah Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip. 

Pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya di Jalan Jl. Brigjend Katamso, Kelurahan Borokulon, Kecamatan Banyuurip. 

Pelaku kemudian digelandang ramai-ramai oleh warga untuk disetahkan ke Polsek Banyuurip untuk kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Purworejo.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah membantu menangkap tersangka begal payudara dan menyerahkan pada Polri.

“Terima kasih pada warga setempat yang sudah membantu kami dalam menangkap tersangka begal payudara yang meresahkan tersebut,” tutur Iqbal.

Sementara, Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi melalui Kasatrekrim Polres Purworejo Agus Budi Yuwono dalam gelar perkara mengatakan, pelaku bernama Andrian (23) warga Kecamatan Gebang, pada hari Senin, (30/8) sekitar pukul 21.30 WIB melakukan pelecehan terhadap korban YN (22) saat pulang kerja dari SPBU Lugosobo dengan menggunakan sepeda motor. 

Karena kondisi saat itu sedang mengantuk korban, mengendarai sepeda motor dengan pelan-pelan.

Sesampainya di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip ada seseorang laki-laki menggunakan sepeda motor warna putih tanpa plat nomor tidak menggunakan helm, menggunakan jaket warna coklat dan tas slempang mengikuti korban dari belakang.

“Setelah itu orang tersebut memepet korban dari sebelah kanan sehingga korban tidak bisa melakukan perlawan dan pada saat itu orang tersebut memegang dan meremas payudara korban sebelah kanan,” ungkap AKP Agus pada saat diwawancarai para wartawan dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Purworejo di halaman Mapolres Purworejo, Jumat (3/8).

Setelah itu, lanjutnya, orang tersebut melarikan diri ke arah selatan dan korban mengikutinya, sesampainya di Perempatan Desa Cengkawakrejo Kecamatan Banyuurip orang tersebut belok kiri dan pada saat itu jalan tersebut di tutup sehingga orang tersebut berbalik arah.

Baca Juga :  TMMD Reguler ke-112 TA 2021 Wilayah Kodam IV/Diponegoro Secara Resmi Dibuka

Pada saat balik arah korban menghadangnya menggunakan sepeda motor. Setelah menghadang korban berteriak minta tolong dan datang seorang warga. Kemudian korban menghubungi kakak korban, orang tersebut lalu di bawa ke Polsek Banyuurip dan Polres Purworejo guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Dijelaskan, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan 1 Unit Sepeda Motor Warna Putih tanpa Nopol, 1 buah Jaket warna coklat dan 1 buah tas slempang warna abu-abu. (Djoko)