GNPK-RI Laporkan Kajari Kota Tegal ke Komisi Kejaksaan dan Jamwas Kejagung RI

TEGAL, JURNALISBICARA.COM – Bola panas nampaknya akan semakin kencang menggelincir di Kota Tegal. Setelah puluhan Kontraktor dan ASN Pemkot Tegal banyak dipanggil Kejaksaan Negeri Kota Tegal dengan alasan permintaan keterangan, kini giliran Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Jasri Umar, S.H., M.H., dilaporkan GNPK-RI (Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia) ke Komisi Kejaksaan RI dan Jamwas Kejagung RI terkait dugaan banyaknya perilaku Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) yang diduga melanggar peraturan kedinasan dan kode etik Kejaksaan.

READ ALSO


Kepada awak media, Ketua Umum GNPK – RI, H. M. Basri Budi Utomo, setelah pihaknya melakukan investigasi dan klarifikasi ke berbagai narasumber serta mendapatkan beberapa alat bukti, dirinya berkesimpulan dan menetapkan untuk melaporkan atas adanya dugaan pelanggaran dan meminta untuk segera dilakukannya penindakan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap dalam waktu dekat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Pengawas mulai melakukan tindakan penertiban terhadap Jaksa-Jaksa nakal di Kota Tegal,” kata H. M. Basri Budi Utomo yang akrab dipanggil Buas, Sabtu (6/02/2021).

Buas juga mengungkapkan, terdapat 2 (dua) bentuk laporan pengaduan yang dilayangkan terkait dugaan perilaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal tersebut. Pertama laporan pengaduan bernomor 123/LP/GNPK-RI Pusat/II /2021 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, DR. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA., dan surat laporan pengaduan bernomor 124/LP/GNPK-RI Pusat/II/2021 yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI cq DR. Amir Yanto selaku Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan.

READ ALSO

Kedua surat laporan pengaduan tersebut menurut Buas merupakan menindak-lanjuti pengaduan masyarakat atas kondisi dan kinerja Kajari Kota Tegal yang teregistrasi GNPK-RI pertanggal 1 Februari 2021 bernomor 112/PM/GNPK-RI/II/2021 selain mengurai beberapa diktum, surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, Dr. St Burhanuddin, S.H., M.H., cq Jamwas Kejagung RI, surat juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, di Semarang, Priyanto, S.H., M.H., serta Presiden Republik Indonesia.

Beberapa diktum yang terlampir dalam laporan pengaduan GNPK-RI atas dugaan pelanggaran peraturan Kedinasan Kejaksaan dan pelanggaran kode etik terkait perilaku Kajari Kota Tegal didalam atau diluar kedinasan itu mengurai sederet dugaan pelanggarannya.

READ ALSO


Bahwa tercantum item yang menyatakan bahwa Kajari Kota Tegal diduga pernah meminta uang berjumlah Rp 180 juta kepada seorang wanita kontraktor yang mengerjakan paket kegiatan pembangunan dilingkungan RSUD Kardinah Pemkot Tegal dengan nilai proyek Rp 42 milyar.

Selain dugaan beberapa pelanggaran yang lebih bersifat ranah pribadi yang bersangkutan, laporan itu juga menyebut adanya gratifikasi yang menyatakan bahwa Kajari diduga sering menerima sejumlah uang dari kasus-kasus yang akan, sedang dan sudah ditanganinya serta rutin menerima atensi berupa uang dari para pejabat dan pelaku usaha di Kota Tegal.

Selain itu dikatakan pula bahwa Kajari Tegal diduga kuat turut serta dalam mengatur dan mengkondisikan pembagian paket pekerjaan pelaksanaan pembangunan pemerintah Kota Tegal, dimana kegiatan rapat-rapat atau pertemuan yang dihadiri pokja atau panitia pengadaan barang dan jasa seringkali diadakan di rumah dinas Kajari Kota Tegal.

Sementara itu Kepala Kejari Kota Tegal Jasri Umar, S.H., M.H., sendiri saat dikonfirmasi melalui selulernya, Minggu (7/02/2021) membantah bahwa semua diktum yang tertera dalam laporan pengaduan itu dikatakan tidak benar.

“Semua itu tidak benar. Mungkin bapak yang tanya sendiri ke sumbernya,” tandasnya. (er/Jubir).***

Baca Juga :  Kedapatan Membawa Cerulit, Anggota Geng Motor Diamankan Satlantas Polres Sukabumi Kota