Awak Media Pertanyakan Keberadaan Terduga Pelaku dan BB Hasil Penggerebegan Pangkalan Gas di Kab.Batubara

KAB.BATUBARA, jurnalisbicara.com – Terkait penggerebekan pangkalan gas, yang diduga melakukan praktik pengoplosan, oleh Personil Mabes Polri, yang sebelumnya telah dibeberkan oleh Polres Batubara di Desa Pasar Lapan, Kec.Air Putih, Kab.Batubara, terkesan tidak transparan terhadap awak media yang melaksanakan tugas peliputan.

Pasalnya, 3 (tiga) dari 6 (enam) pelaku berikut barang bukti tabung gas 3 kg seakan raib ditelan bumi.

Padahal, dalam keterangan sebelumnya dari Kasi Humas Polres Batubara, Abdi Tansar membenarkan, bahwa pihak Kepolisian dari Mabes Polri telah melakukan penggerebekan pangkalan gas di Desa Pasar Lapan, dan berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku.

“Benar ada personil dari Mabes Polri yang melakukan penggerebekan pangkalan gas dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit mobil sebagai alat pengangkut, dan tabung gas ukuran 5,5 kg sebanyak 136 buah, tabung gas ukuran 12 kg sebanyak 202 buah dan tabung gas 50 kg sebanyak 19 buah, serta 3 unit timbangan digital,” terangnya.

Selain barang bukti tersebut, personil Mabes Polri dan jajaran juga telah mengamankan 3 orang laki- laki yang diduga pelaku pengoplosan gas ilegal. masing-masing berinisial WRD , URK, dan DS .

“Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan oleh jajaran tim dari Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” tutup Abdi Tansar, saat itu.

Sedangkan berdasarkan pantauan awak media dilokasi kejadian, penggerebekan pangkalan gas milik AD oleh Personil Mabes Polri, AKBP Rambe tersebut terjadi di Desa Titi Payung, Kec.Air Putih, Kab.Batubara, pada Selesa (17/ 10/2023) sekira pukul 17:30 WIB.

Diketahui, pangkalan gas milik AD yang diduga sebagai tempat praktik pengoplosan gas secara illegal dari tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg tersebut sudah berjalan tahunan.

Baca Juga :  Agar Kota Sibolga Aman Dan Kondusif, Polres Sibolga Laksanakan Blue Light Patrol Malam Hari

Dalam penggerebegan tersebut, personil Polri terpantau mengamankan tabung gas elpiji berbagai ukuran kedalam 5 (lima) unit mobil bak terbuka, 3 (tiga) unit mobil truk jenis Colt Diesel dan 2 (dua) unit mobil pick up dan memasangi TKP dengan Garis Polisi.

Selain ratusan tabung gas, turut juga diamankan barang bukti 3 unit timbangan dan 6 orang laki-laki diduga sebagai pekerja pengoplosan gas ilegal, namun seiring berjalannya waktu, 3 dari 6 orang terduga pelaku, termasuk AD sebagai pemilik pangkalan gas, berikut barang bukti yang telah diangkut tidak diketahui kabarnya, mereka seakan raib ditelan bumi, hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi beberapa kalangan, termasuk awak media.

Kanit Tipidter Polres Batubara, Ipda Doni Irawan, SH., MH saat dikonfirmasi awak media terkait barang bukti yang diduga disembunyikan disalah satu gudang, ia malah balik bertanya, “Memang ada aturan atau undang-undang yang melarang ?” ucapnya.

Dedangkan didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAPidana, barang bukti atau benda sitaan disimpan dirumah penyimpanan negara dilakukan dengan sebaik – baik nya serta tidak boleh digunakan oleh siapapun dan pada Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 menyebutkan tentang cara pengelolaan barang bukti pengelolaan dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Rudi)