Aliansi Wartawan Pasundan Datangi PN Kota Banjar Kawal Persidangan Kasus Pelecehan Seksual

KOTA BANJAR, jurnalisbicara.com – Kasus pelecehan seksual oknum Kepala Desa Kertahayu Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis sudah sampai pada tahap persidangan

Kuasa Hukum dari SR P. Cahyo Purnomo, SH saat di wawancara mengutarakan bahwa YB saat ini telah ditetapkan statusnya sebagai Terdakwa, dimana perkaranya sedang disidangkan di PN Kota Banjar, Kamis (23/11/2023).

“Hari ini telah memasuki persidangan tahap 3 dengan agenda sidang Tanggapan JPU atas Nota Keberatan (Eksepsi) Kuasa Hukum YB,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dengan Waktu Singkat Polres Sibolga Ungkap 4 Kasus Narkoba Dengan 5 Tersangka

Dalam persidangan kali ini dan seterusnya Team Advokat LBH DPP AWP & Team Jurnalis dari DPD Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Kota Banjar akan turut memantau jalannya persidangan pangkasnya.

Wardianto, SH menambahkan, sebelumnya Team Advokat LBH DPP AWP beserta SR menyambangi Kejaksaan Negeri Kota Banjar untuk menemui Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan oleh Kasi Pidum bahwa Kejaksaan Negeri Kota Banjar akan melaksanakan tupoksi nya dengan sebaik baiknya demi tegaknya hukum yang tanpa pandang bulu dan demi terciptanya rasa keadilan khususnya bagi SR yang menjadi korban tindakan asusila terdakwa YB .

Baca Juga :  Camat Pasawahan Didampingi Istri Tinjau Warga Yang Tengah Isoman, Sekaligus Berikan Bantuan

Selain itu pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjar pun menyampaikan bahwa persidangan ini sifatnya terbuka untuk umum karena korbannya bukan anak-anak (dibawah umur), namun realitanya ketika persidangan akan dilangsungkan.

Baca Juga :  Optimalisasi KIM, Kabupaten Bandung Barat Kaji Tiru Ke Kabupaten Sukabumi

“Pihak PN Kota Banjar menyampaikan bahwa persidangan bersifat tertutup, sehingga Team Jurnalis dari Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) DPD Kota Banjar tidak diperkenankan untuk meliput jalannya persidangan karena sidang tertutup,” ujarnya.