Orangtua Korban Pernikahan Terhalang Di KUA Cisolok, Minta Polisi Segera Menetapkan Tersangka Dan Menangkap Pelaku

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com  – Orang Tua Korban Pernikahan Terhalang DO (25) warga asal Kampung Mariuk Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, mengaku tidak terima identitas anaknya dipalsukan, untuk kepentingan pernikahan orang lain.

“Selaku orang tua saya tidak terima, identitas anak saya di duga dipalsukan AD (27), dengan tujuan untuk melaksanakan perkawinan dengan perempuan warga Desa Caringin Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi,” ucapnya.

Lanjutnya, pemalsuan identitas tersebut menyangkut martabat dan harga diri keluarga yang harus di junjung tinggi, “Dampaknya sangat luas, baik secara psikis maupun harkat martabat sebagai manusia” ungkap Baidin Hambali (63) dan Siti Nastiti (55), orangtua DO.

Pihaknya meminta agar pihak Polisi penyelidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, segera menetapkan tersangka dan menangkap para terlapor yang terlibat dalam kasus yang diduga melibatkan banyak pihak ini.

“Tidak ada alasan pihak kepolisian untuk berlama-lama menangani kasus ini, sejumlah alat bukti dan keterangan saksi-saksi sudah memenuhi unsur,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Pengacara / Penasehat Hukum Korban, Zardi Khaitami, SH, bahwa untuk alat bukti permulaan sudah memenuhi unsur, apalagi yang kurang ?” tanya Lawyer muda yang sedang menangani sejumlah kasus di Kabupaten Sukabumi ini. (Sopandi)

Baca Juga :  Polsek Nagrak Polres Sukabumi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Gadis Bawah Umur