Puluhan Jurnalis Geruduk Inspektorat Jeneponto, Persoalkan Langganan Koran

JENEPONTO –  Adanya isu yang diterima dari sejumlah jurnalis di Jeneponto, perihal adanya larangan sekolah untuk berlangganan koran atau media oleh Inspektorat Jeneponto, sontak membuat beberapa awak media geram.

Untuk meyakini hal tersebut, puluhan Jurnalis dari berbagai media datangi kantor Inspektorat Kabupaten Jeneponto, di Jalan Pahlawan, Kec. Binamu, Jeneponto. Selasa, (19/04/2020).

Para awak media tersebut diterima langsung oleh Syamsuddin Sijaya, beserta dua orang staffnya. Pihaknya mengaku mewakili Kepala Inspektorat yang tidak bisa hadir menemui audiensi.

Kepada awak media, Syamsuddin Sijaya menjelaskan, terkait persoalan yang disampaikan oleh para awak media.

Ia menjelaskan, Inspektorat tidak pernah mengeluarkan statement terkait larangan sekolah untuk berlangganan media.

Menurutnya, itu adalah oknum yang sengaja ingin membenturkan Inspektorat dengan jurnalis. Yakni, dengan membuat isu yang bisa menjadi polemik.

“Saya rasa kepala sekolah, salah persepsi. Jadi bukan kita melarang untuk berlangganan, tapi tolong lihat dulu terhadap kredibilitas medianya, ada atau tidak?, jadi jangan semua disamakan,” kata Syamsuddin Sijaya pada JURNALIS BICARA. Senin, (19/04/2021).

Jadi selama ini, kata dia. Media selalu jadi sasaran temuan dalam pemeriksaan Inspektorat, karena adanya contoh media yang sudah tidak aktif masih tetap dibayar oleh pihak sekolah.

“Ini yang dimaksud oknum, jadi saya rasa ini hanya sebatas mis komunikasi saja, intinya kami tidak pernah menolak. Silahkan saja, cuma memang harus kongkrit,” ujar dia.

Salah satu perwakilan dari jurnalis yang hadir dalam audiensi, SA (Sebut Saja) pihaknya mengecam statemen yang dilontarkan oknum ASN Inspektorat. 

Menurutnya, media itu merupakan gerbang informasi. Ikut juga mencerdaskan bangsa, dengan berita yang edukatif, membangun dan transparansi. Selain, tentunya sebagai sosial kontrol.

“Ya, kalau saja dilarang. Itu, sebenarnya justru kemunduran bagi Jeneponto. Karena di dalam BOS juga terdapat anggaran terkait media,” katanya.

Selain belanja modal atau barang dan jasa, lanjut dia. Media dalam hal ini, dipisahkan dengan kode rekening tersendiri di 2021, jika kita mengaju juklak juknis dari Kemendikbud RI, tutup dia. (Awing/Jubir).***

Baca Juga :  IWO Ogan Ilir Kecam Tindakan Intimidasi Wartawan