Pandangan Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi : Kejahatan Siber Perlu Dikaji Secara Komprehensif

JAKARTA, JURNALISBICARA.COM,- Sabtu (27/2/2021), Dalam webinar yang digelar Political and Public Policy Studies (P3S) dan media online Esensinews.com, pada hari Jumat 26 Februari 2021, kemarin, ada yang menarik pemaparan yang disampaikan oleh Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi.

Mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut mengungkap sejumlah hal terkait kejahatan transaksi elektronik bursa berjangka di tengah pandemi Covid-19, yang menurutnya perlu dikaji tentang kelemahan dalam sistem penerapan undang undang tersebut yang dapat dimanfaatkan sebagai peluang oleh para pelaku kejahatan Siber.

Disoal lebih jauh oleh Komjen (Purn) Ito Sumardi yang saat ini masih tercatat sebagai Kepala Ikatan Sarjana Polisi (ISPPI) itu, antara lainnya terkait pasal-pasal pidana apa yang bisa dikenakan dan juga bagaimana cara mengantisipasi serta mencegah kejahatan transaksi elektronik tersebut sebelum terjadi.

READ ALSO

“Modus operandinya bagaimana dan upaya apa yang dapat dilakukan untuk meninimalisasi celah atau peluang terjadinya TP siber dalam usaha bursa berjangka ?” ujar Komjen (Purn) Ito Sumardi memaparkan dalam acara webinar tersebut.

“Yang paling utama adalah perlu dilakukan dulu edukasi terkait UU nya,
edukasi pengguna, edukasi aparat terkait, perbaikan sistem, pengawasan, dan juga lain sebagainya yang harus dilakukan secara terintegrasi dan komprehensif,” sambungnya.

Selain Komjen Pol Ito sejumlah narasumber yang tampil dalam diskusi virtual ini diantaranya, Rektor UGM Prof DR Panut Mulyono, Pakar Ekonomi dan Direktur PEP’S Prof Anthony Budiawan, Pakar Komunikasi DR Emrus Sihombing, Jubir Kementerian Perdagangan DR Fithra Faisal.

Kegiatan ini diawali Keynote Speech DR Hastoruan dan dimoderatori Direktur P3S DR Jerry Massie PhD. (Joko/Jubir).***

Baca Juga :  Hadiri Dies Natalis HMI ke-74, Kapolri: Kita Butuh Bersatu Melawan Covid-19