Sidak Dua Perumahan, Ini Yang Ditekankan Komisi III DPRD Cimahi

CIMAHI – Komisi III DPRD Kota Cimahi melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Perumahan Royal Orchid Villa (ROV) dan Perumahan Kolmas Regency Cimahi, terkait masalah aset Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) yang belum diserahkan kepada pemerintah, Kamis (20/10/2022).

Ketua Komisi III Yus Rusnaya dalam Sidak tersebut disesertai anggota, yaitu H. Enang Sahri Lukmansyah, H. D Hidayat, Aida Cakrawati Konda, dan pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), Kepala Dinas DPKP Endang, Kabid DPKP Ami Pringgo Mardani, dan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Perhubungan (Dishub).

Yus Rusnaya mengatakan, setelah pihaknya berdiskusi dengan pihak DPKP dan DPUPR, ditemukan 102 titik perumahan di Cimahi dan yang baru menyerahkan Fasum dan Fasosnya, hanya dua Perumahan saja.

Maka dari itu, lanjut Yus, untuk mendorong agar Fasum dan Fasos ini segera diserahkan kepada Pemerintahan Kota Cimahi, pihaknya melakukan Sidak bersama DPKP, DPUPR dan Dishub.

Menurut Yus, perumahan-perumahan yang ada di Cimahi ini banyak sekali temuan-temuan yang harus dibenahi. “Namun, kami sudah berkoordinasi dengan pihak teknis di lapangan,” terangnya.

Yang disayangkan bagi Yus, manager dari pihak perumahan tidak ada di tempat. Namun, pihaknya akan menindaklanjuti pertemuan tersebut dengan pihak yang bertanggung jawab di Perumahan ROV.

“Luas tanah Perumahan ROV sekitar 2,6 Hektar, dalam pembangunannya merupakan suatu kewajiban persyaratan Fasos dan Fasumnya yang harus di tempuh oleh pihak developer ini. Alhamdulillah kalau bisa mentaati komitmen dari rencana site plannya itu,” harapnya.

Sebagai PR dari Legislatif, sambung Yus, bersama Pemkot Cimahi dan Dinas DPKP, DPUPR dan Dishub, sesegera mungkin mengadakan sidak ke perumahan-perumahan, agar Fasum dan Fasos ini tidak jadi masalah kedepannya, dan menjadi aset Pemerintahan Kota Cimahi.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi Sampaikan LKPJ Akhir Tahun 2020

“Alhamdulillah, kita bersama-sama dengan Komisi III melakukan sidak, sebagian tugas kita untuk melakukan monitoring terhadap pembangunan yang ada di wilayah,” tutur Kepala Dinas DPKP Cimahi, Endang  saat di konfirmasi di lapangan,

Pihaknya melakukan monitoring ke Perumahan ROV itu, ingin melihat sejauh mana komitmen-komitmen dari pihak pengembang, “Yang tertuang dalam dokumen lingkungan, didalam persetujuan site plan, dilaksanakan di lapangan atau tidak,” ulasnya.

Bahkan Endangpun sudah memberikan beberapa catatan, agar pihak perumahan ROV untuk segera ditindak lanjuti.

“Agar pembangunan perumahan ini betul-betul mengacu kepada aturan main yang sudah kita tetapkan,” tegas Endang.

Dibenarkan pula oleh Endang, bahwa pembangunan perumahan di Kota Cimahi masih banyak yang melanggar aturan dan belum termonitoring semuanya.

“Itu merupakan tugas kita bersama, bagaimana agar pelaksanaan pembangunan ini sesuai dengan RT/RW, sesuai dengan aturan-aturan teknis yang berkaitan dengan KDB KLBnya,” tukas Endang.

Harapan Endang, minimal hal tersebut dapat meminimalisir dampak-dampak yang kurang baik bagi masyarakat. (Red/Jbr).*