RKP Des di Rubah Kades, BPD Sakatiga Seberang Gelar Rapat Khusus Peninjauan Kembali

OGAN ILIR – JURNALISBICARA.COM – Diduga RKP Desa Sakatiga Seberang Tahun anggaran 2021 dirubah oleh Kepala Desa tanpa melalui papat dan persetujuan BPD Serta Tim Verifikasi Pembangunan, maka Ketua BPD Bersama angota melaksanakan Sidang Khusus Peninjauan Kembali  (PK) RKP Desa yang dilaksanakan di Balai Desa Sakatiga Seberang Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (29/4/21).

Rapat dihadiri masyarakat desa Sakatiga Seberang sekitar 30 orang, yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat dan warga desa.

Menurut Ketua BPD Sakatiga Seberang, Sumita mengatakan Rapat Khusus Peninjauan Kembali ini dilaksanakan karena adanya Perubahan RKP Desa, tanpa sepengetahuannya serta tidak melaui musyawarah desa (Musdes).

“Berkas RKB Des yang diajukan tidak sama dengan hasil Musrenbangdes kemarin dan banyak perubahan tanpa melaui rapat terlebih dahulu. Terlebih, isinya banyak kejanggalan dan terkesan Copi faste dengan desa lain,” ujar Sumita pada JURNALIS BICARA, Kamis. (28/04/2021).

READ ALSO

Dikatakan Sumita, sebelumnya sudah dilaksanakan Musrenbangdes yang dilaksanakan di Balai Desa Sakatiga Seberang. Waktu itu, juga dihadiri oleh Camat Indralaya, dengan Rincian RKP Desa tersebut untuk Dana BLT Sebanyak 100 KK, Pembangunan Fisik Tiang dan Jembatan Titian serta Pembangunan WC Umum, Serta untuk Rehab Balai Desa, Tetapi oleh Kepala Desa dirubah semua dan tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes),” paparnya.

Sementara Abdullah Gatmir (Miming), pihaknya menyampaikan sebagai warga desa Sakatiga Seberang, yang juga sebagai Tim Verifikator.

Dirinya mengaku tidak terima atas perubahan RKP Desa, menurut hasi rapar pada 25 Agustus yang lalu, isinya Membentuk tim pembangunan tetapi kenyataan sudah ada rincian RKP Desa, tanpa sepengetahuan dirinya dan melalui Musyawarah,” Tetapi kenyataan RKP Desa isinya jauh menyimpang dan isinya atas nama desa Tanjung agung,” katanya.

Dikatakan Miming dalam Rapat Khusus Peninjauan Kembali yang dilaksanakan oleh BPD Tidak dihadiri Kepala Desa,
“Juga Perangkat Desa Tidak datang menemui undangan Rapat, Diduga di dalam tekanan dari kepala Desa sehingga tidak hadir di undangan rapat khusus peninjauan kembali RKP Des yang dilaksanakan oleh BPD Saka Tiga Seberang”, tutupnya. ***

Baca Juga :  Bupati Panca Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2023