Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Kepala Daerah

KOTA SUKABUMI, jurnalisbicara. com – Sehubungan dengan akan selesainya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman. Turut hadir Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, beserta jajaran muspida Kota Sukabumi.

Berdasarkan pasal 78 ayat (2) huruf A, Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena akhir masa jabatan, yang diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Ditemui pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Wawan Juanda menjelaskan bahwa usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi karena masa jabatannya akan habis pada 20 September 2023.

“Sesuai undang-undang yang berlaku DPRD harus mengumumkan usulan pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan berakhir,” ucapnya.

Pengumuman dipercepat dari batas akhir yaitu 20 Agustus 2023, namun sesuai dengan surat dari kemendagri yang menyatakan 10 Agustus sudah diumumkan agar tertib administrasi.

“Untuk mengoptimalkan waktu pengumuman dilakukan lebih awal lagi 7 Agustus 2023,” jelas Wawan.

Agenda ini hanya pengumuman usulan pemberhentian, jadi nanti yang berhak menurunkan SK itu Kemendagri yang diwakili oleh Gubernur. 1 bulan 10 hari kedepannya Wali Kota masih memiliki kesempatan melakukan kewenangannya sebagai Kepala Daerah. (ald)

Baca Juga :  DPP Partai Hanura, Keluarkan SK PAW di Kabupaten Garut