Perda Bantuan Keuangan Parpol, Disetujui Seluruh Fraksi DPRD Cimahi

CIMAHI – Seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kota Cimahi, setuju dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Persetujuan tersebut diungkapkan oleh masing-masing Fraksi saat digelarnya Sidang Paripurna Di DPRD Kota Cimahi, Rabu (2/8/2023).

Pandangan Fraksi PKS dibacakan oleh Kania Intan Puspitasari. “PKS menyetujui Perda nomor 3 Tahun 2010 Tentang bantuan keuangan pada partai politik, karena parpol merupakan institusi yang strategis,” ucap Kania.

Pada prinsipnya Fraksi PKS menyetujui Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, secepatnya menjadi Perda.

Sedangkan dari Fraksi Gerindra yang dibacakan kesepakatannya Ahmad Dahlan, juga menyetujui Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

“Mudah-mudahan Perda nomor 3 tahun 2010, tentang bantuan keuangan kepada partai politik dapat menjadi manfaat pada masyarakat untuk pendidikan politik, oleh Partai Politik di Cimahi,” ucapnya.

Selanjutnya dari Fraksi PDI-Perjuangan, yang dibacakan, Iwan Setiawan, setuju Raperda tentang Perubahan Ke Tiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

“Intinya PDI-Perjuangan melalui pembahasan Pansus 12 menyetujui Raperda tentang Perubahan Ke Tiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, mudah-mudahan dengan perubahan Perda ini menjadi wawasan pendidikan politik lebih berkembang lagi,” katanya.

Fraksi Partai Demokrat juga menyetujui Raperda tentang Perubahan Ke Tiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, yang dibacakan oleh Lilis Yuslianawati.

“Partai Demokrat memberikan dukungan atas Raperda tentang Perubahan Ke Tiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dan partai Demokrat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepad Pemerintahan Kota Cimahi,” tandasnya.

Baca Juga :  DPR RI Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Fraksi Partai Golkar juga mendukung dan menyetujui terkait Raperda tentang Perubahan Ke Tiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, yang dibacakan oleh Abdul Mahfuri.

“Pandangan Fraksi Golongan Karya (Golkar) berdasarkan undangan partai politik maka Golkar sepakat dan menyetujuinya,” tandas Mahfuri.

Fraksi NasDem juga sepakat dan menyetui Raperda tentang Perubahan Ke Tiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, yang dibacakan oleh H Enang Sahri Lukmansyah.

“Dalam menjalankan kegiatan agar menghasilkan produk sumber daya manusia, perlu kiranya partai politik.memberikan pendidikan dan latihan kepada kadernya sehingga mendapatkan anggota DPRD dan perwakilan politik yang berkualitas, pada pokoknya Fraksi Partai NasDem setuju,” ujarnya.

Hal yang sama yang di sampaikan fraksi gabungan dari PAN dan P3 yang di bacakan oleh Robin Sihombing setuju dan mufakat terkait Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Termasuk Fraksi partai gabungan PKB dan Hanura, yang di Bacakan oleh Dede Latief.

PJ Walikota Cimah, Dikdik Suratno Nugrahawan saat dikonfirmasi usai acara menjelaskan, bahwa hasil yang diperoleh, semua membahasnya dengan perhitungan dan pertimbangan yang sudah matang,”tandasnya.

Memang itupun diakui oleh Didik terjadi peningkatan dari Rp 5.175 menjadi Rp 7500,-

“Mudah-mudahan hal ini dapat memudahkan bagi partai politik untuk memberikan pendidikan politik pada masyarakat,” pungkasnya.